Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Syamsul Arifin Bukan Ketua Umum PB MABMI

Admin-1 Sumut Pos • Senin, 23 Januari 2017 | 09:46 WIB
Photo
Photo
Syamsul Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui sidang yang digelar pada Kamis (19/01) lalu di Ruang Cakra IV, atas gugatan kepada panitia Musyawarah Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Ke-X (Mubes MABMI X) pada 14-15 November 2015, di Hotel Madani Medan, memutuskan batal demi hukum.


Hasil keputusan ini pun disambut baik oleh para penggugat, yaitu Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Binjai, Batu Bara, Tebing Tinggi, Pematang Siantar/Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Kota Tajung Balai. Hal itu juga disahuti delapan organisasi pendiri dan pendukung, di antaranya GAMMI dan Persatuan Pelajar/Mahasiswa Melayu Indonesia.


Hefriansyah SE MM dari PD MABMI Siantar/Simalungun, mewakili masing-masing penggugat menyatakan adanya keputusan PN, sesungguhnya H Syamsul Arifin SE, bukan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar MABMI masa bakti 2015-2020. Dengan demikian, H Syamsul Arifin bukan lagi Ketua Umum PB MABMI," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (22/1).


Di lain pihak mengatakan, karena hasil Mubes MABMI X dibatalkan PN, sejatinya menurut Tengku Syamra SH MH atas hasil gugatan saat ini terjadi kekosongan dalam kepemimpinan PB MABMI setelah adanya putusan yang membatalkan tersebut.


Namun, sebelum gugatan ke pengadilan telah diajukan mosi tidak percaya terhadap hasil MUBES MABMI X. Terjadilah Mubeslub 2016 pada 7-8 Oktober 2016 di Siba Island dan terbentuk pengurus, yaitu  Dato’ H OK Arya Zulkarnain SH MM sebagai Ketua Umum terpilih masa bakti 2016-2021.

Dengan demikian, keberadaan hasil Mudeslub 2016 diselengarakan di Siba Island yang diakui oleh para PD MABMI dan organisasi pendiri serta pendukung, yang telah membentuk pengurus dalam Mudeslub 2016. Secara 'de facto' hasil Mudeslub dengan dibatalkannya hasil Mubes MABMI X, maka berlakulah hasil Mudeslub MABMI 2016 dan akan menjadi 'de jure' apabila keputusan banding dan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.


Ketua PD MABMI Kota Binjai, H Fadlan SH MH memahami dan akur terhadap pandangan T Syamra SH MH. H Fadlan SH MH berharap ke depan tidak ada upaya banding-banding lagi agar MABMI dapat melakukan kegiatan yang positif dan berfaedah bagi masyarakat Melayu, khususnya dan Indonesia pada umumnya.


Syarifuddin Siba SH MH sebagai sesepuh masyarakat Melayu menanggapi gugatan dan hasil atas MUBES MABMI ke X, menyatakan, di satu sisi merupakan peristiwa yang menunjukkan keberadaan atau lihainya masyarakat Melayu berdemokrasi dan menghargai perbedaan pendapat. Namun, di sisi lain peristiwa ini merupakan 'malu' Melayu.


Oleh karena, sejak MABMI berdiri pada 1971, baru MUBES MABMI X di kepemimpinan Dato’ Seri H Syamsul Arifin SE inilah perbedaan terjadi pada MABMI hingga sampai ke pengadilan. Padahal, masyarakat Melayu sangat menghargai perbedaan sebagai wujud makna 'Raja Arif Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah'. Siba menambahkan kiranya peristiwa ini tidak membawa retak hingga pecah dalam masyarakat Melayu. (ris/ila)

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#MABMI #syamsul arifin #pn medan