Satu unit mobil tangki milik Perusahaan Air Minum Tirtanadi stanby di depan kantor PDAM Jalan Gereja Medan, beberapa waktu lalu. PDAM akan menaikkan tarif air minum Maret mendatang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Terhitung mulai Maret 2017, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut akan menaikkan tarif air. Pada tariff yang baru yakni Rp1,30/liter atau mencapai 30 persen.
Kadiv Public Relation PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar menyebut, kenaikan tarif air merupakan satu-satunya cara membuat kondisi keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) lebih sehat.
Sebab, dia mengklaim tarif air yang dikenakan kepada masyarakat saat ini sudah terlalu murah. Yakni, tarif saat ini Rp1/liter. Sedangkan tarif baru berlaku Maret mendatang yakni Rp1,30/liter. "Kenaikan hanya 30 persen, bayangkan kalau kita beli air minum kemasan sudah berapa harganya, ada yang Rp3 ribu perliter, jadi tidaklah begitu memberatkan masyarakat," ujar Tauhid, Kamis (16/2).
Tauhid menyebut, kebijakan ini bukanlah kenaikan tarif, namun lebih tepat ketika disebut penyesuaian tarif. Dimana sejak 4 tahun lalu, tarif air di Sumut tidak pernah disesuaikan.
Tauhid mengaku, tarif baru yang diberlakukan Maret bakal membiayai kegiatan PDAM Tirtanadi, khususnya dalam meningkatkan produksi."Masyarakat sering mengeluh air yang mengalir kecil, ini kami sesuaikan tarif untuk itu (perbaikan kualitas pelayanan), setidaknya untuk investasi," bilangnya.
Gubernur selaku pemilik PDAM Tirtanadi Sumut, lanjut dia, telah menyetujui adanya penyesuaian tarif. "Dan ini sudah kita konsultasikan ke Komisi C selaku mitra kerja PDAM Tirtanadi," bebernya.
Tauhid menjelaskan bahwa subsidi silang tetap diberlakukan dalam penyesuaian tarif. Dimana untuk masyarakat mempergunakan air 10 meter kubik setiap bulan akan diberikan subsidi.
"Kenaikan tarif ini untuk pelanggan perumahan, kalau masyarakat pinggiran hanya memakai 10 meter kubik tiap bulan maka tidak akan terkena kenaikan. Harus kita akui masyarakat kelas bawah tidak terkendali menggunakan air, banyak terbuang. Kalau orang kaya mandi pakai shower, kalau masyarakat biasa pakai gayung, dari situ kan sudah kelihatan pemakaiannya," paparnya.
Belum lagi, kata Tauhid, PLN memberlakukan tarif industri untuk seluruh kegiatan PDAM Tirtanadi. "PLN saja tiap tahun menaikkan tarif dasar listrik (TDl), masa kita yang 4 tahun sekali tidak boleh melakukan penyesuaian tarif, kan tidak adil. Apalagi PDAM dikenakan tarif industri untuk seluruh kegiatannya, padahal PDAM Tirtanadi lebih kepada sosial," jelasnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Yantoni Purba menilai kebijakan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air saat ini tidaklah tepat. Sebab, di waktu yang bersamaan pemerintah juga sudah menambah beban masyarakat dengan menaikkan tarif dasar listrik."Belum lagi pemerintah belum mampu menekan angka harga kebutuhan pokok yang terus melambung, Fraksi Gerindra dengan tegas menolak kenaikan tarif air," ungkapnya.
Jika kenaikan tarif adalah jalan terakhir untuk menyelamatkan PDAM Tirtanadi Sumut, Yantoni meminta diberlakukan subsidi silang. Dimana masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu diberlakukan tarif baru.
"Ada subsidi silang, masyarakat mampu mensubsidi masyarakat kurang mampu," pintanya.
INGKAR JANJI
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo pernah mengatakan kalau kenaikan tarif air kepada pelanggan bisa ditunda atau dikaji ulang apabila masuk penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi. Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut di IPA Sunggal, beberapa waktu lalu.
Namun setelah beberapa waktu berlalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan DPRD Sumut akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut). Bahkan, PDAM Tirtanadi Sumut juga menerima penyertaan modal sebesar Rp73 miliar dari Pemprovsu sesuai Perda No 9/2010.
Pada Ranperda tersebut mengatur modal secara non kas kepada PDAM Tirtanadi yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat berupa penghapusan utang kepada PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 miliar yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam Perubahan APBN tahun 2016. Ranperda ini merupakan usulkan dari pemprovsu di luar program pembentukan Peraturan Daerah Provsu tahun 2016. Selain itu pengajuan merupakan upaya pemprovsu dalam menindaklanjuti penerimaan hibah dari pemerontah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM secara non kas sebesar Rp185 miliar.
Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi sebelumnya juga berpendapat, penyertaan modal yang diberikan Pemprovsu dan penghapusan utang PDAM Tirtanadi oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Jadi tidak perlu lagi ada kenaikan tarif," tegasnya. (dik/ila) Editor : Admin-1 Sumut Pos