MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi C DPRD Medan sungguh dibuat jengah melihat lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata dan aparat penegak hukum terkait bukanya tempat hiburan malam (THM) seperti New D'Blues, Classical Karaoke dan Freedom beraktivas selama Ramadan. Untuk itu, rencanaya Komisi C akan memangil Dinas Pariwisata Medan dan managemen tempat hiburan malam tersebut.
"Kami sudah mendapat banyak sekali laporan dan pengaduan, baik dari masyarakat langsung juga melalui media massa, bahwa lokasi hiburan malam tetap beroperasi di bulan puasa. Ini menandakan bahwa pihak-pihak terkait tutup mata dan sengaja membiarkan hal tersebut," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, Jumat (30/6).
Selain menjadi catatan pihaknya, agenda pemanggilan kepada pihak-pihak terkait tersebut siap disusun dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP). "Terutama kepada jajaran Dinas Pariwisata Kota Medan. Bila diperlukan, manajemen New D'Blues, Classical dan Freedom Club itu juga akan kami panggil," tegasnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, paska aktif berkantor kembali pada Senin (3/7) depan, dirinya siap menginstruksikan staf komisi dengan sejumlah agenda di antaranya RDP soal THM yang membandel itu. Menurutnya hal ini sudah kelewat batas, sebab disaat umat Muslim sedang menjalankan ibadah selama Ramadan masih ada THM yang beroperasi.
"Padahal sudah sangat jelas ada imbauan dari Wali Kota Medan mengenai hal itu. Ternyata Dispar dan aparat penegak hukum seperti membiarkan mereka tetap beroperasi. Marwah Pemko jelas tidak ada lagi kalau begini ceritanya. Makanya sebagai fungsi pengawasan, kami tentunya akan mempertanyakan ini," katanya.
Boydo turut mendesak agar Wali Kota Dzulmi Eldin mempercepat pengisian pejabat definitif di Dispar Kota Medan. "Ini juga bagian dari masalahnya. Pejabat yang sekarang cuma pelaksana tugas kepala dinas, sehingga tidak punya wewenang penuh. Enam dinas yang sedang dilelang tersebut, salah satunya Dinas Pariwisata harus segera diisi pejabat definitif. Apa lagi rupanya yang mau ditunggu wali kota? Kita pun susah meminta rekomendasi evaluasi, kalau masih di posisi Plt," ujarnya.
Pernyataan senada sebelumnya pernah diutarakan kolega Boydo, Salman Alfarisi. Bahkan mantan Ketua Komisi C dari Fraksi PKS ini menegaskan, Dispar Kota Medan diminta memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Sumut dan Satnarkoba Polrestabes Medan, guna menindak THM yang beroperasi sewaktu Ramadan.
"Baik itu Classical Karaoke, New D'Bluess dan apapun itu namanya lah, harus ditindak tegas bila melanggar aturan. Apalagi banyak membawa kemudaratan bagi masyarakat, seperti peredaran narkoba," katanya.
Pihaknya siap memanggil pengelola atau pemilik THM yang masih membandel tersebut. "Saya pikir semua yang membandel akan kami panggil. Tidak hanya Classical dan New D'Bluess saja, juga yang lainnya. Secara pribadi, saya pikir akan usulkan nanti ke ketua komisi. Karena membaca statemen kawan-kawan di media, saya pikir kami sepakat memanggil para pemilik tempat hiburan. Apalagi yang memang mengganggu ketentraman dan membahayakan masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, beberapa THM masih membandel dengan tetap beroperasi selama Ramadan. Sebut saja seperti Classical Karaoke di Jalan Putri Hijau, New D'Blues di Komp Millenium Plaza, Freedom Club Karaoke di Jalan Kumango, New Iguana di Jalan Iskandar Muda, dan THM lainnya yang juga belum tersentuh.
Ironinya, Classical Karaoke belum sama sekali pernah dirazia, padahal sejak pukul 15.00 WIB lokasi tersebut mulai beroperasi. Menurut informasi koran ini, tamu-tamu yang masuk merupakan pihak khusus sebab bersifat privasi. Artinya tidak boleh sembarang orang yang tidak punya kedekatan dengan manajemen atau pemilik, bisa masuk ke Classical.
Dispar Kota Medan sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan agar manajemen New D'Blues memberhentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan, dan hasil berita acara pemeriksaan 31 Mei 2017 perihal melakukan kegiatan usaha pada hari besar keagamaan serta informasi dari masyarakat pada 1 Juni 2017. (prn/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos