Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembayaran Lahan Tol Medan-Binjai Urusan Pemprovsu

Admin-1 Sumut Pos • Selasa, 8 Agustus 2017 | 09:47 WIB
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PENGERJAAN TOL MEDAN-BINJAI_Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan Tol Medan-Binjai dikawasan Jalan Megawati Binjai, Rabu (1/3).  Jalan tol sepanjang 16,8 kilometer yang akan menghubungkan dua kota di Sumatera Utara Medan d
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PENGERJAAN TOL MEDAN-BINJAI_Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan Tol Medan-Binjai dikawasan Jalan Megawati Binjai, Rabu (1/3). Jalan tol sepanjang 16,8 kilometer yang akan menghubungkan dua kota di Sumatera Utara Medan d
Photo
Photo
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN TOL MEDAN-BINJAI_Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan Tol Medan-Binjai dikawasan Jalan Megawati Binjai, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pembangunan jalan tol Medan-Binjai akan tetap berjalan. Sebab kendala atas ganti rugi lahan sudah tidak ada lagi. Hanya saja mengenai proses pembayaran terhadap lahan tersebut, merupakan domain dari satuan kerja (satker) Pemprov Sumut.


"Luasan yang lebih dari 5 hektare merupakan domain pemerintah provinsi. Kita membantu menangani hitung bangunannya saja," kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan Selamat Riadi, kepada Sumut Pos, Senin (7/8).


Menurut Selamat Riadi, proses perhitungan bangunan sudah selesai dilakukan. Namun mengenai jumlah rumah warga yang sudah diganti rugi, hal itu domain Pemprov Sumut. "Pelaksana administrasinya ada di provinsi. Itukan dana APBD dan luasannya lebih dari 5 hektare," katanya.


Selamat Riadi menyebutkan, progres dari pembayaran dan pembebesan lahan di Jalan Kawat III dan IV, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli yang berjumlah 300 KK lebih, belum bisa dirincikan pihaknya lebih lanjut. Termasuk, sudah berapa kepala keluarga (KK) yang tuntas diselesaikan proses ganti rugi lahan.


"Koordinasi bagus sampai hari ini. Kita dilibatkan juga termasuk dengan camat, lurah dan kepala lingkungan setempat. Tetapi mengenai progresnya kami tidak tahu. Sebab wewenang itu ada di tingkat satu (Pemprovsu)," pungkasnya.


Diketahui, pada pekan lalu warga Kelurahan Tanjungmulia Hilir mengaku setuju atas pembangunan Jalan Tol Medan Binjai, setelah bertemu dengan tim pembebasan lahan Pemprovsu. Tim itu terdiri dari Kanwil BPN Provsu Sumut Bambang Priono, Kanwil PU, Pengadilan Negeri dan Kepala Dinas PKP2R Medan Samporno Pohan dan Camat Medan Deli Fery Suheri.


Kanwil BPN Provsu Sumut Bambang Priono mengatakan kepada masyarakat Jalan Kawat III dan Jalan Kawat IV, pertemuan ini meupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan-Binjai. Pembebasan bangunan, tanaman, listrik dan PAM dapat diberikan ganti kerugian kepada yang menempati lahan tersebut.

"Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut (penggarap), ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik tanah yang sudah mempunyai sertifikat," katanya.


Pihaknya berjanji siap memediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertifikat. “Mengenai besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut, sampaikan kepada lurah dan camat dengan harga yang wajar,” kata Bambang.


Menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan tol Medan-Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsinyasi ke Pengadilan Negeri. “Saya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri,” ujarnya.


Dai berharap ganti rugi atau ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjaidapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan."Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan PAM dapat segera diberikan kepada penggarap lahan yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut," pungkasnya. (prn/ila)

 

 

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Pemprovsu #jalan tol medan-binjai #ganti rugi lahan