Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dilarang Nge-Vape di Mal

Admin-1 Sumut Pos • Selasa, 5 September 2017 | 09:11 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
MEDAN, SUMUTPOS.CO
- Dinas Kesehatan Kota Medan menyatakan kalau vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok. Untuk itulah, masyarakat dilarang menggunakan vape di mal maupun di lokasi yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Demi menegakkan Perda KTR, Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan sidak ke Red Ware Vaporizers di lantai I Palladium Mall di Jalan Maulana Lubis, Medan Barat, Senin (4/8). Gerai ini menjual beragam jenis vape. "Hasil tinjauan kita, pihak Palladium sudah cukup baik, sudah konsentarasi dan juga mendukung Kawasan Tanpa Rokok serta sudah melakukan apa yang diarahkan di Perda KTR, sehingga tidak ada masalah. Ketidaktahuan masyarakat termasuk pihak manajemen juga tidak paham bahwa vape juga bagian proses merokok. Setelah mereka sudah paham, mereka juga akan menyikapi kebijakan itu. Namun ini sudah ada sistem kontrak, tidak mungkin diputus sepihak," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita Nasution usai Sidak.


Usma mengatakan, boleh saja pihak Red Ware Vaporizers beranggapan kalau peralihan merokok perlahan-lahan akan membuat berhenti merokok. Namun, di dalam vape itu ada juga nikotin. "Untuk sementara kita edukasi dulu dan pengawasan secara kondusif. Vape ini merupakan produk yang baru, dikemas oleh produsen yang ingin mengelabui. Mereka ingin jadikan sasarannya adalah remaja menengah ke atas yang lifestyle," kata Usma.


Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan dr Pocut Fatimah Fitri mengatakan, rokok hanya boleh dijual di tempat jual-beli yang sudah ditetapkan Dinas Perdagangan. Sedangkan di mal dilarang. “Bahkan, untuk di tempat yang sudah ditetapkan saja, seharusnya tidak boleh ada display karena dapat menggugah keinginan untuk merokok. Jadi di toko yang sudah diizinkan saja, display itu dilarang," ujar.

Dalam sidak itu, Manajemen Palladium Plaza, Dewi dan Albert menyampaikan kepada Usma kalau  manajemen Palladium Mall memang melarang merokok di dalam mal. Pihaknya juga baru tahu kalau vape tergolong dalam rokok. Untuk itu, Dewi mengaku akan segera menyampaikan pada pihak Red Ware Vaporizers. “Kami meminta tenggang waktu, mengingat pihaknya tidak dapat memutus kontrak sepihak,” ujar Dewi.   Sedakar diketahui, vape memang bukan menghasilkan asap, melainkan uap air. Cairan vape (e-liquid) dipanaskan oleh elemen pemanas dalam vape kemudian menghasilkan uap air yang Anda hisap. Meski tidak menghasilkan asap, bukan berarti vape tak mengandung nikotin.


Vape atau rokok elektrik tetap mengandung nikotin dan zat kimia lain yang berbahaya. Perlu Anda ketahui, komponen utama dari vape adalah cairan yang berada dalam tabung. Cairan vape terbuat dari nikotin yang diekstrak dari tembakau, kemudian dicampur dengan bahan dasar, seperti propilen glikol, perasa, pewarna dan bahan kimia lainnya.


Zat perasa yang terdapat dalam cairan vape juga mengandung karsinogen dan bahan kimia beracun, seperti formaldehida dan asetaldehida. Selain itu, mekanisme penguapan cairan vape juga menyebabkan munculnya logam beracun dalam ukuran nanopartikel.Pengujian yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) pada tahun 2009 menemukan bahwa cartridge yang berlabel bebas nikotin ternyata mengandung nikotin.


Hampir semua rokok elektrik mengandung nikotin. Bahkan beberapa produk rokok elektrik yang diklaim bebas nikotin ternyata juga mengandung nikotin. Pengujian yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) pada tahun 2009 menemukan bahwa cartridge yang berlabel bebas nikotin ternyata mengandung nikotin. Selain itu, penelitian lain yang dilakukan tahun 2014 menemukan bahwa jumlah nikotin yang tercantum dalam kemasan cairan isi ulang vape beberapa berbeda dengan jumlah nikotin yang terkandung di dalamnya. (ain/ila)

 

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#vape #perda ktr #Dinkes Kota Medan #rokok elektrik