Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Selasa, Pemko Eksekusi Pengelola Pringgan

Admin-1 Sumut Pos • Sabtu, 23 September 2017 | 09:59 WIB
idris/sumut pos MELEPUH: Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengalami luka melepuh di bagian wajah dan lehernya.
idris/sumut pos MELEPUH: Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengalami luka melepuh di bagian wajah dan lehernya.
Photo
Photo
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, eksekusi Pasar Pringgan akan dilaksanakan pada Selasa (26/9) pekan depan. Rencana itu diputuskan usai Pemko menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). "Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan," katanya.


Namun Sofyan belum mau membeberkan berapa personel yang akan diturunkan saat eksekusi nanti. Yang jelas, sebut dia, kegiatan tersebut akan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri Medan.


Sementara itu, Pengelola Pasar Tradisional Pringgan, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berjanji menyiapkan upaya hukum jika dipaksa 'angkat kaki' oleh Pemerintah Kota Medan. TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola pasar tradisional tersebut, merasa Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat.


"Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya," kata Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol.


Menurutnya, sejak 14 Juni 1995, PT TLJ sudah mengantongi HGB Pasar Pringgan selama 20 tahun. Pihaknya pun telah menginvestasikan Rp14 miliar untuk membangun seluruh bangunan di pasar tersebut, di mana bila dikalkulasi sesuai kurs rupiah saat ini sebesar Rp157 miliar.


"Pernyataan Wakil Wali Kota Medan yang menyebut bahwa Pringgan adalah aset Pemko, sangat tidak berdasar. Beliau paham hukum atau tidak? Secara hak pengelolaan, iya betul tanah di atas bangunan Pringgan punya Pemko. Tapi HGB-nya punya kami (PT TLJ)," tegasnya.

Dia menjelaskan, paskasetahun HPL Pemko Medan atas lahan Pringgan keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, terbitlah sertifikat HGB tersebut. "Dari HPL No 58 tanggal 5 September 1994, kawasan itu memiliki luas 10,324 m2. Nah, berdasar HPL itu terbitlah sertifikat bangunan 14 Juni 1995 dengan Nomor HGB 140 selama 20 tahun," katanya.


Ia mengatakan, pihaknya siap melayangkan somasi kedua perihal sikap arogan Pemko. "Kami peringatkan Pemko untuk tidak bertindak melawan hukum, karena kami juga bisa melakukan hal serupa. Besok (hari ini, Red) surat somasi kami layangkan" katanya.


Humas PT TLJ, Efin Romulo Naibaho mengungkapkan, pihaknya masih membuka peluang duduk bersama dengan Pemko membicarakan perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. "Mari kita bicara hukum, karena jawaban dari pejabat teras Pemko seperti tidak paham konstruksi hukum. Perlu diketahui bahwa Pemko Medan bukanlah pemilik Pasar Pringgan, mereka cuma pegang hak pengelolaan saja," katanya.


Ia menjelaskan, HPL cuma berlandaskan regulasi menteri agraria sedangkan HGB diatur oleh UU Pokok Agraria. "Dasar itu milik kita; secara konstruksi hukum hirarkinya tidak mungkin tunduk dengan peraturan menteri," katanya. Di UU Agraria, sebut dia, terdiri dari hak milik, HGB dan hak pakai. "Di sinilah letak persoalannya, Pemko tidak mengetahuinya. Sedangkan kami meminta perpanjangan HGB tersebut namun Pemko tidak mau. Di mana keadilan itu? Kita sudah bangun, kenapa ujug-ujug mereka mau mengusir kita. Kita akan lakukan upaya hukum," tegasnya seraya mempertanyakan ketika HGB sudah habis apakah bisa dialihkan pihak lain.


Berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, HPL pada pasal 1 butir 16 sebut Efin, bermaksud semua barang yang dibeli/diperoleh atas biaya dengan beban APBD atau berasal dari perolehan daerah (PAD) Pemko Medan. "Pertanyaannya apakah pringgan dibeli Pemko Medan? Pringgan dibeli oleh pemerintah pusat. Jadi salah besar jika mereka mengira aset itu miliknya," pungkasnya. (prn/ila)

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#aset pemko medan #eksekusi pasar pringgan #pasar pringgan