Orang tua siswa "siluman" saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/9). Orang tua siswa meminta agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak terima dengan keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut yang akan mengeluarkan siswa siluman di salah satu SMA Negeri Medan, para orantua siswa mencari keadilan dengan mendatangi Komisi E DPRD Sumut.
Di hadapan pada wakil rakyat itu, para orang tua siswa mengaku bahwa sebenarnya merekalah yang di rayu atau dibujuk oleh pihak sekolah/panitia peserta didik baru (PPDB) online."Kepala sekolah yang menawarkan dan menunjukkan surat edaran dari Kementerian terkait zonasi. Bahkan sekolah juga sudah berkonsultasi ke dinas minta petunjuk soal zonasi ini," kata juru bicara orang tua siswa, Edy Yanto yang hadir ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/9).
Dia menuding anak-anak mereka yang kini disebut sebagai siswa siluman merupakan korban dari peraturan yang tidak jelas. Sebab, siswa masuk berdasarkan adanya tawaran dari pihak sekolah yang menawarkan kelas tambahan berdasarkan zonasi di penerimaan siswa gelombang kedua.
"Sebagai orangtua kami keberatan anak kami disebut sebagai siswa siluman. Karena awalnya siswa terdaftar sebagai siswa cadangan pada PDDB online. Namun saat waktu ditunggu, belum juga ada kepastian terkait penerimaan anak-anak mereka, orangtua yang hendak mengambil berkas di sekolah malah ditawari untuk masuk ke kelas tambahan pada gelombang kedua. Jadi ini bukan siluman," tegasnya.
Ia juga mengaku, memasuki anak-anaknya belajar di SMAN di Medan tanpa membayar oknum siapapun, tapi hanya uang pendaftaran. "Kami akan perjuangkan agar anak-anak kami tetap sekolah karena sudah belajar. Jadi kenapa harus dikeluarkan dan terus dibully. Untuk itu kita minta dukungan DPRD Sumut agar melakukan investigasi apakah Pergub PDDB online memang sudah sesuai dengan Permendikbud terkait zonasi," katanya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir menyatakan, pihaknya akan berjuang untuk mendapatkan keputusan yang benar dengan mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan. "Dalam pekan ini kita ke Kementerian dan kita minta dua orangtua siswa bisa ikut untuk langsung mendengar keputusan usan dari kementerian nanti," tegasnya.
Sebab, lanjut Zahir, pihak tidak dapat memberi keputusan terhadap nasib siswa-siswa yang diterima diluar PDDB online, namun akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengetahui kebenaran sistem penerimaan siswa tersebut.
"Investigasi ini untuk melihat apakah benar data yang disajikan Dinas Pendidikan ke DPRD Sumut sesuai dengan jumlah murid yang sesuai aturan. Jadi kita tunggu hasil konsultasi tersebut dan kalau bisa ada yang mewakili orangtua siswa untuk ikut nanti," katanya.
Dalam hasil investigasi nanti, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut meminta dengan tegas siapa aja oknum yang melakukan kesalahan dalam sistem penerimaan siswa ini. "Kalau nanti ada oknum yang terbukti bersalah, maka kita minta ditangani pihak keamanan. Dan bagi kepala sekolah yang salah, maka harua segera dipecat," tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli menambahkan, sebenarnya orangtua siswa ini tidak bersalah karena menginginkan sekolah yang murah dan dekat rumah.
"Jadi kita berjuang dulu ke Kementerian. Karena ada juga Permendikbud terkait penerimaan siswa berdasarkan zonasi," ungkapnya.
Senada dikatakan anggota Komisi E, Zulfikar. Kalau memang penerimaan siswa diluar PDDB online secara ilegal maka tidak dapat diperjuangkan karena sistemnya sudah salah.
"Memang peraturan zonasi ini belum tegas dan harus diperbaiki dahulu," ucapnya. (dik) Editor : Admin-1 Sumut Pos