“Direksi yang ada saat ini sudah tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi harus melakukan evaluasi besar-besaran,” kata politisi Golkar Sumut, Senin (6/11).
Dia mengingatkan, Tengku Erry selaku gubernur dan Calon Gubernur Sumut yang akan diusung partai Golkar, tentu akan menerima usulan dari kader Golkar.
Namun, apabila ada permasalahan tidak ditanggapi, khawatir elektabilitas beliau bisa tergerus akibat kekecewaan. masyarakat.
“Tengku Erry harus segera ambil sikap,” ingatkannya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, direksi PDAM harus meminta maaf langsung kepada masyarakat secara terbuka. Selanjutnya, Gubernur dan dewan pengawas selayaknya menjatuhi denda kepada para direksi.
“Jadi Direksi membayar denda kepada
masyarakat bila ada pelanggan yang mendapatkan pelayanan buruk, ini sebagai
bentuk tanggung jawab moral bagi direksi maupun perusahaan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Mewakili Peradi Medan, Ibrahim Naing-
golan mengatakan, tidak mampu PDAM
Tirtanadi Sumut membayarkan kompensasi kepada pelanggan, sudah menunjukkan direksi bersalah dan melanggar hukum.
“Dengan itu, sudah bisa majelis hakim memutuskan tanpa ada alasan yang lain,” ucap Ibrahim selaku penerima kuasa gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut kepada Sumut Pos, Senin (6/11) siang.
Ibrahim merupakan perwakilan Peradi
Medan, dia mengatakan bila dalam putusan nanti, PDAM Tirtanadi tidak mampu membayarkan kompensasi. Majelis Hakim
bisa menetapkan untuk penyitaan aset untuk dijual sebagai kompensasi terhadap masyarakat sebagai pelanggan setia dari PDAM Tirtanadi Sumut.
“Kalau tidak bisa memberikan kompensasi, aset disita tanpa ada alasan. Karena, aset itu digantikan untuk kompensasi,” jelas Ibrahim.
Para pekerja memperbaiki pipa induk berdiameter 1.000 mm milik PDAM Tirtanadi di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan
Purwo Gang Anyelir, Selasa (23/ 10). Akibat rusaknya pipa induk ini, distribusi air PDAM Tirtanadi menjadi terganggu.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar mengungkapkan ketidak kemampuan PDAM Tirtanadi Sumut untuk membayarkan kompensasi sebagai bentuk nyata kegagalan direksi untuk memimpin PDAM Tirtanadi Sumut.
“Ya, tuntutan kompensasi adalah kewajiban antara pelaku usaha terhadap pelanggan. Kalau tidak mampu untuk membayarkan kompensasi. Idealnya, Gubernur selaku pemilik saham turun tangan untuk melakukan evaluasi seluruh kinerja PDAM Tirtanadi Sumut,” ucap Padian.
Padian menilai ketidak mampu PDAM Tirtanadi Sumut memberikan kompensasi menunjuk perusahan air milik Pemprov Sumut di ambang kolev. Untuk menghindari kehancuran perusahaan berplat merah, ganti direksi dengan orang berkompeten untuk membangun usaha ini.
“Tidak mampu membayar kompensasi
sebagai bentuk pengaku dosa dari direksi yang tak mampu lagi memimpin PDAM Tirtanadi Sumut,” kata Padian.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas
PDAM Tirtanadi H Hasban Ritonga mengatakan, kondisi kebocoran pipa milik perusahaan daerah itu diakibatkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksi. Sebab sebelumnya, lahan tempat menanam pipa fiber berdiameter 1 meter itu adalah tanah milik PT KAI (PJKA), yang sejatinya tidak diperkenankan mendirikan bangunan.
Sehingga untuk masalah tersebut, menurutnya bukan kelalaian perusahaan. “Saya kira untuk persoalan itu sudah kita sampaikan ke direksi, agar segera meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan,” katanya. (dik/gus/ril) Editor : Admin-1 Sumut Pos