PARKIR DI TROTOAR_Beberapa kendaran terparkir di Trotoar Jalan Balai Kota Medan, Selasa (7/2) Lokasi yang seharusnya di peruntukan bagi pejalan kaki di pakai untuk tempat parkir kendaraan.
SUMUTPOS.CO - Kemacetan di Kota Medan tiap tahun kian parah. Pertumbuhan kendaraan tak sebanding dengan bertambahnya ruas jalan. Perilaku pengendara yang tak baik makin diperparah pula dengan parkir seenaknya yang kian mempersempit volume jalan.
Fenomena ini sebenarnya sudah menjadi masalah klasik. Dinas Perhubungan (Dishub) yang menjadi perangkat yang paling berperan dalam penertiban dan pengawasanpun tak bisa mengentaskan masalah ini karena dibutuhkan stakeholder yang terkait.
Pengamat Transportasi asal Sumut, yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), Medis Sejahtera mengatakan, yang bertanggungjawab menyelesaikan ketidakteraturan parkir itu ada semua pihak, tapi yang paling berwenang sudah tentu Dinas Perhubungan (Dishub).
“Jadi pernah saya melintas di sebuah toko reparasi mobil. Saat itu ada mobil yang menunggu antrean untuk direparasi di lokasi yang notabene badan jalan dan tidak di dalam kotak parkir. Kemudian datang petugas Dishub menggembok, artinya kan jelas siapa yang paling berwenang, ya Dishub,” ungkap Medis, kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).
Bicara soal parkir, lanjujtnya, sama halnya membicarakan hal yang kompleks. Parkir di satu sisi menjadi salahsatu lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota, di sisi lain juga berpengaruh pada kelancaran arus lalulintas pula.
“Kota Medan sebagai kota berkembang yang mulai menjadi metropolitan berkembangnya juga jumlah kendaraannya. Parkir menjadi sektor yang menambah PAD. Sebenarnya bila ditilik lebih jauh, apabila ruas jalan yang diizinkan pinggir ruasnya menjadi area parkir pinggi jalan, harus dibuat pula lah kotak parkirnya sesuai kajian yang tidak menimbulkan kemacetan pula,” ujarnya lagi.
Di tiap-tiap ruas jalan di Medan belakangan ini, lanjutnya, masih banyak parkir berlapis di kawasan yang padat dan rawan kemacetan.“Seperti sekolah-sekolah orang-orang berduit misalnya, parkirnya bisa sampai berlapis. Bisa dilihat itu seperti di Jalan Setiabudi, Tritura, Thamrin, parkirnya berlapis dan mempersempit ruas jalan. Ini yang saya herankan kenapa dibiarkan Dishub,” katanya heran.
Ketika ditanya apakah masalah parkir ini bisa dilemparkan tanggungjawabnya kepada kepolisian, Medis menjawabnya sederhana saja.“Coba kita ambil contoh di Jakarta, yang paling berperan menertibkan parkir menyalah itu Dishub,” terangnya.
Kemudian yang menjadi faktor-faktor kemacetan di Kota Medan adalah perilaku pengendara ditambah lagi minimnya pemahaman akan rambu-rambu dan marka jalan yang ada di jalanan.
Medis berpendapatan, buruknya perilaku dan ketidakpahaman pengendara akan rambu-rambu lalulintas di jalan, tidak terlepas karena lemahnya pemerintah dan kepolisian memberikan pemahaman dan sosialiasi. “Masalah tranportasi ini bukan masalah sepele, pasti banyak pengendara yang tidak memahami apa arti marka-marka jalan. Akibatnya apa, macet lah karena kesemrawutan,” katanya.
Bicara soal sanksi Tindakan Langsung atau yang dikenal Tilang, membandingkan dengan negara Jepang, sanksi Tilang di sana sangat member dampak jera kepada pengguna jalan. “Pertama diperingatkan, kemudian kalau melanggar lagi disanksi denda yang besar, kalau masih juga melanggar diberikan sanksi kurungan. Nah, saat ini kita ada tidak melakukan itu, makanya pengguna jalan seenaknya saja,” terangnya.
Untuk itu dia berharap pemerintah dan kepolisian serta sejumlah stakeholder yang terlibat untuk urusan tranportasi di Medan segera berbenah. “Kalau tidak, mungkin 5 sampai 10 tahun lagi Kota Medan bakalan terus mengalami kemacetan parah, saya yakin itu,” pungkasnya. (dvs/ila) Editor : Admin-1 Sumut Pos