SUMUTPOS.CO - Komisi C DPRD Kota Medan siap merekomendasi agar perusahaan pencetakan plastik di Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area diberhentikan operasionalnya karena diketahui tidak berizin sejak 2016.
"Kami telah menerima laporan dari warga Jalan Nilam, ada sebuah perusahaan bernama CV Garuda Cipta Plastindo memproduksi plastik di lokasi pemukiman warga. Dan di sini kami mendapatkan data bahwa ternyata sejak 2016, izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Namun laporan warga, perusahaan pencetak plastik ini masih tetap menjalankan usahanya secara diam-diam,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menerima pengaduan perwakilan Jalan Nilam berjumlah delapan orang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C, kemarin (12/2).
Hendra mengatakan, perusahaan yang memakai fasilitas mesin yang besar sesuai aturan tidak bisa berada di tengah pemukiman warga. Sehingga, masyarakat sekitar mengeluhkan apalagi izin usahanya juga ternyata sudah lama habis dan tidak diperpanjang.
“Kita akan rekomendasikan ke Wali Kota Medan melalui Satpol PP bagian penertiban untuk melakukan penertiban perusahaan CV Garuda Cipta Plastindo. Ini agar semua jelas dan masyarakat dapat solusi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi,” tegas politisi Partai Hanura itu.
RDP ini dihadiri Camat Medan Area Ali Sipahutar, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina Rumondang, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Anggota Komisi C lainnya, Hendrik Halomoan Sitompul mengingatkan kepada camat, lurah dan kepala lingkungan, khususnya, agar lebih peka dan peduli terhadap warganya. Sebab, camat, lurah dan kepling adalah bagian terdepan dari pemerintahan sehingga harus mengetahui penduduk yang tinggal menetap, menumpang atau yang sedang membuka usaha.
“Camat, lurah dan kepling harus mengetahui persis warganya, agar jangan ada penduduk baru yang tidak diketahui sama sekali oleh pimpinan di wilayah tersebut. Sebab, bagian terdepan pemerintahan dimulai dari camat, lurah sampai kepling," katanya.
Politisi Demokrat ini menyebut, bahwa dia ada mendapat laporan dari warga tentang gambar salah satu paslon Gubernur Sumut yang dipasangkan oknum tertentu di perusahaan yang sedang bermasalah dengan warga, sehingga ini akan memunculkan kesan negatif masyarakat terhadap paslon tersebut.
“Kita sesalkan oknum yang memanfaatkan gambar paslon dipasang di tempat yang sedang bermasalah dengan warga, untuk menakut-nakuti warga Jalan Nilam, sementara belum tentu tim paslon tersebut mengetahuinya,” ucapnya.
Perwakilan warga Jalan Nilam, Hasan menjelaskan bahwa sampai saat ini CV Garuda Cipta Plastindo masih melakukan kegiatan usaha, meskipun sesekali dan terkesan sembunyi-sembunyi. “Kalau tidak bermasalah manalah mungkin izinnya tidak diperpanjang lagi, karena sepengetahuan kami, izin pertama yang dikeluarkan juga diduga telah melakukan manipulasi tanda-tangan warga yang bukan tinggal di Jalan Nilam,” bebernya.
Lurah Saftina Rumondang pada kesempatan itu menjelaskan, dia hanya mengetahui jika izin usaha CV Garuda Cipta Plastindo sudah keluar. Sedangkan perwakilan DPMPTSP, Tri Harjo Waryono saat diminta Ketua Komisi C tentang izin perusahaan tersebut menerangkan bahwa benar izin perusahaan pencetak plastik yang terletak di Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata sudah tidak ada atau diperpanjang lagi sejak 2016 sampai sekarang.
Mendengar penjelasan dari pihak instansi perizinan itu, Hendra lantas menginstruksikan untuk membuat rekomendasi kepada Wali Kota Medan yang nantinya akan diteruskan ke Satpol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan pencetak plastik tersebut. (prn/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos