Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

20 Jukir Liar Terjaring Razia Dishub Medan

Admin SP • Rabu, 17 April 2024 | 16:08 WIB
RAZIA: Petugas Dishub Medan menjaring 20 juru parkir (jukir) yang melakukan pungli di tepi jalan kepada pengendara bermotor.
RAZIA: Petugas Dishub Medan menjaring 20 juru parkir (jukir) yang melakukan pungli di tepi jalan kepada pengendara bermotor.


MEDAN , SUMUTPOS.CO- Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan bekerjasama dengan Polrestabes Medan melakukan razia pengutipan liar (pungli) dengan modus pengutipan retribusi parkir pada lokasi-lokasi parkir konvensional di Kota Medan, Rabu (17/4/2024).

Pasalnya, Pemko Medan secara resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di lokasi-lokasi parkir konvensional atau lokasi yang belum menerapkan sistem e-Parking (parkir elektronik) di setiap ruas jalan di Kota Medan.

Untuk penertiban kali ini, Dinas Perhubungan melakukan razia di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan Jalan M.T. Haryono.

Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakuan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan M.T Haryono, tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatra.

"Dari dua lokasi tersebut, hari ini tim berhasil menjaring 20 jukir liar, masing-masing 10 orang dari tiap lokasi. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik," ucap Koordinator Lapangan e-Parking Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse.

Dikatakan Lasse, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.

"Maka kita terus berfokus merazia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional," ujarnya didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.

Selain itu, kata Lasse, tim juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elekronik guna memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai.

"Kami lakukan pemeriksaan apakah jukir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik serta hanya menerima pembayaran secara non tunai. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai,” imbaunya.

Lasse menegaskan, penertiban ini akan terus berlanjut agar kebijakan Pemko Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional dan pemberlakukan parkir elektronik berjalan dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking. Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir tepi jalan dengan uang tunai atau cash.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut beberapa waktu lalu.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.
(map)

Editor : Redaksi
#jukir liar #dishub medan