Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tak Berizin dan Menunggak Pajak Rp250 Miliar Lebih, Pemko Medan Segel Mal Center Point

Admin SP • Rabu, 15 Mei 2024 | 13:33 WIB
SEGEL: Wali Kota Medan Bobby Nasution. Melakukan penyegelan Mall Center Point
SEGEL: Wali Kota Medan Bobby Nasution. Melakukan penyegelan Mall Center Point


MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Bobby Nasution mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena Mal Center Point memiliki tunggakan kewajiban sebesar Rp250 Miliar lebih yang belum dibayarkan sejak tahun 2011. Tak hanya itu, salah satu Mal terbesar di Kota Medan itu juga disebut tidak punya izin apapun.

"Sejak pertama kali dibangun, Mal Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya," tegas Bobby.

Menurut Bobby, Pemko Medan sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola Mal Center Point untuk segera menyelesaikan tunggakannya tersebut. Namun sayang, Mal Centre Point tetap tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan," ucapnya.

Dijelaskan Bobby, adapun tunggakan senilai Rp250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi berbagai sektor. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga berbagai retribusi yang tidak ada dibayar sama sekali. Belum lagi, kepemilikan lahan Mal Centre Point juga dinilai tidak jelas karena tidak adanya alas hak yang dimiliki.

“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 Miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 30 Mei 2024.

Namun bila Mall Centre Point tetap tidak membayarkan tunggakan kewajibannya, maka Pemko Medan akan memberikan sanksi yang lebih tegas, yakni melakukan pembongkaran.

"PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 (Mei). Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan, akan kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#pemko medan