MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad), Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Erwin Pinayungan Dasopang berhasil meraih Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,80 dengan Yudisium Terpuji, dalam sidang Promosi Doktor Prodi Pendidikan Islam UINSU, Selasa (28/5).
Mengusung judul proposal disertasi Manajemen Pembiayaan Pendidikan Studi Multi Situs di MAN 2 Model Medan dan MAN 2 Langkat, Erwin mampu menjabarkan terkait disertasinya.
"Terimakasih kepada semua pihak yang turut memotivasi saya menyelesaikan kuliah S3 di UINSU, terutama kepada isteri dan anak-anak serta keluarga besar saya," ujarnya, Rabu (29/5).
Alasan memilih judul tersebut, kata Erwin, yakni pembiayaan pendidikan baik itu total cost maupun unit cost, tentunya harus dikelola secara efektif dan efesien.
"Maka, pemberlakuan otonomi pendidikan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun pengelola sekolah/madrasah dalam mengalokasikan atau memanajemen keuangan sesuai dengan tingkat kebutuhannya dalam mengelola operasional pendidikan dan pengajaran di sekolah/madrasah," jelasnya.
"Agar penggunaan biaya pendidikan terealisasi secara efesien, maka pihak sekolah/madrasah baik itu kepala madrasah maupun tenaga pendidikan yang bersangkutan harus memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola keuangan," sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, manajemen keuangan dan pembiayaan memegang peran yang sangat krusial dalam kehidupan di lembaga pendidikan. Proses manajemen keuangan harus dioperasikan melalui beberapa tahap yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkordinasian pengawasan, dan pengendalian.
Tanpa pendanaan yang mencukupi, tambahnya, sebuah lembaga pendidikan tidak mungkin dapat bertahan. Oleh karena itu, manajemen keuangan dan pembiayaan sangat penting untuk diatur di dalam sekolah/madrasah, karena semua kegiatan pendidikan bergantung pada manajemen keuangan yang baik. Selain itu dalam penetapan standar pembiayaan pun juga harus dikelola secara efesien.
"Standar pembiayaan merupakan standar yang mengatur komponen dan besaran biaya operasional satuan pendidikan dan mempunyai masa berlaku 1 tahun," terang Erwin.
Kemudian, kata dia, sesuai dengan Pasal 62 Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005, kriteria keuangan meliputi biaya investasi, biaya operasional dan biaya personel, termasuk biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Penguji disertasinya yakni, Ketua Sidang Prof Dr Nurhayati, M.Ag, Sekretaris Sidang: Prof Dr Syukur Kholil, MA dengan Penguji, Prof Dr Candra Wijaya, M.Pd (Promotor/Penguji), Prof Dr Amiruddin Siahaan, M.Pd (Promotor/Penguji), Prof Dr Elfrianto, M.Pd (Penguji Eksternal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Prof Dr Rusydi Ananda, M.Pd (Penguji Internal), Prof Dr Mesiono M.Pd (Penguji Internal). (man/han)
Editor : Redaksi