Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terapkan Parkir Langganan, Jukir Digaji Sesuai UMK

Admin SP • Minggu, 2 Juni 2024 | 12:23 WIB
Photo
Photo


MEDAN-SUMUTPOS.CO - Dalam rangka penataan transportasi khususnya di bidang perparkiran, Pemko Medan akan segera menerapkan sistem parkir berlangganan. Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Hari ini saya sampaikan lagi bahwa parkir berlangganan tersebut akan kita terapkan dalam waktu dekat. Tapi untuk besaran nilai (yang harus dibayar) masih terus kita kaji," ucap Kadishub Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, Minggu (2/6/2024).

Dikatakan Iswar, jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.

"Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan kita beri ruang untuk parkir. Itu juga akan kita pesankan kepada para jukir (juru parkir) di lapangan," ujarnya.

Kalaupun nanti tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, jelas Iswar, masyarakat bisa membayar parkir berlangganan tersebut ke konter-konter yang disediakan Dishub Medan.

"Nanti akan ada kita buka, tapi masih menunggu dulu sampai program ini benar-benar diterapkan. Dan harus dicatat, pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai," katanya.

Dengan diterapkannya parkir berlangganan, sambung Iswar, maka seluruh penyelenggara parkir. Baik itu pemerintah, masyarakat dan jukir, akan sama-sama menerima manfaat.

“Untuk Pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja," tuturnya.

Sementara bagi para juru parkir, lanjut Iswar, akan diterapkan sistem penggajian perbulan. Para jukir tidak akan lagi menerima upah harian yang tidak layak seperti selama ini.

Bahkan, Iswar menegaskan bahwa upah atau gaji bulanan yang akan diterima para jukir akan setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Tentunya, para jukir tersebut akan bekerja sebagai jukir Pemko Medan melalui perusahaan outsourching.

"Jukir-jukir ini akan digaji setara UMK Medan. Ini bentuk upaya Pemko Medan dalam memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para jukir kita di lapangan," tegasnya.

Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan.

“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang ada saat ini. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi,” pungkasnya.
(map)

Editor : Redaksi
#parkir