MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindak dan mengamankan 8 juru parkir (jukir) liar dari beberapa titik lokasi, Senin (8/7) kemarin. Ke-8 jukir liar tersebut, dianggap meresahkan bagi pengendara yang telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Kedelapan jukir liar tersebut diantaranya, M Zulham (39) warga Jalan Sehati, Medan Perjuangan, Trisno (40) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Medan Timur, M Rifadi (34) M Yur Aidil (45) warga Jalan, Medan Tembung.
Kemudian, Ardian Hidayat (51) warga Jalan Ampera VII, Medan Timur, Gunawan Putra (34) warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur, M Soyan Sitorus (23) warga Jalan Ampera VII, Medan Timur dan Jumadi Syahputra (38) warga Jalan Bambu II, Medan Barat.
"Penindakan itu berdasarkan surat dari Pemko Medan Nomor. 000.1.11/4528 Permohonan Pengawasan dan Penegakan Hukum pelaksanaan Parkir di tepi Jalan Umum," ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak kepada Sumut Pos, Selasa (9/7).
Budiman menjelaskan, Unit Reskrim dan Dinas Perhubungan melaksanakan patroli di seputaran wilkum Polsek Medan Timur, tepatnya di Jalan Krakatau dan Jalan Bukit Barisan, menemukan adanya jukir liar yang sedang melakukan pengutipan liar tidak di lengkapi dengan izin yang sah.
"Saat dilakukan kembali sosialisasi dan penjelasan oleh Kasubbid PP&K Dinas Perhubungan Kota Medan, para jukir liar berusaha memberikan argument dan keberatan kemudian para jukir liar tersebut diamankan unit Reskrim ke Mako Polsek Medan Timur," katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti uang puluhan ribu, dari para jukir liar tersebut. Selanjutnya, kata dia, Polsek Medan Timur diboyong ke mako untuk dilakukan pembinaan. "Pembinaan karena negatif ada LP," ucap Budiman.
Lebih lanjut, kata Budiman, untuk mendukung program Pemko Medan itu, Polsek Medan Timur tetap akan melaksanakan Patroli dan monitor seputaran wilkum Polsek Medan Timur. (man/han)
Editor : Redaksi