Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ombudsman RI Sumut Pantau Hari Pertama MSF Setelah Naik Kelas Bersyarat

Admin SP • Senin, 15 Juli 2024 | 17:50 WIB
BERKUNJUNG : Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.(IST/SUMUT POS)
BERKUNJUNG : Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.(IST/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean meninjau langsung hari pertama MSF pasca naik kelas XXI, di SMA Negeri 8 Medan, Senin (15/7) pagi, sekitar 08.30 WIB. MSF merupakan siswi yang viral karena tinggal kelas, beberapa waktu lalu.

Selain James, pemantauan langsung juga dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal naik ke kelas XII dengan catatan naik kelas bersyarat," ungkap James saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (15/7).

Pasca kenaikan kelas, James mengungkapkan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama dari Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," sebut James.

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun terhadap MSF. Apa lagi gadis itu masih anak di bawah umur.

"Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru, akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," ucap James.


James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu memerintahkan agar MSF naik kelas tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MSF di perbaiki tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.

"Tulisan itu tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," tandas James.(gus/han)

Editor : Redaksi
#Ombudsman RI Sumut