BELAWAN, SUMUTPOS.CO- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Medan mengawasi ketat kinerja agen perjalanan resmi yang menjual tiket PT Pelni (Persero) di wilayah Sumatra Utara.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pelni Cabang Medan, Biwa Abi Laksana, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/7/2024).
Ia mengatakan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis. Kalau mengulangi lagi, mereka akan dimasukkan ke daftar hitam.
Biwa melanjutkan saat ini ada sekitar delapan agen perjalanan resmi yang berhak menjual tiket kapal Pelni di Sumut.
Pengawasan agen-agen itu, diintensifkan sejak tahun 2023. Hasilnya, Pelni Medan pernah melayangkan surat peringatan kepada salah satunya.
Agen tersebut menjual tiket yang tidak sesuai dengan identitas atau KTP penumpang.
Kami mengetahui hal itu ketika memeriksa boarding pass sebelum naik ke kapal. Makanya penumpang komplain karena dia tidak bisa masuk kapal," ucapnya.
Biwa pun mengingatkan semua mitra Pelni termasuk para agen perjalanan menjual tiket ke masyarakat sesuai dengan regulasi.
Tiket, dia menegaskan harus diperdagangkan dengan harga resmi. Identitas penumpang pun harus sesuai dengan KTP.
"Penjualan tiket wajib dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan penumpang," ucap Biwa.
Dia menambahkan, pihaknya juga membuka diri untuk laporan dari penumpang terkait agen-agen nakal.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Batubara, Kejatisu Tahan 5 Tersangka
Kemudian Biwa juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tiket Pelni dari media sosial karena dipastikan palsu.
"Kalau tertipu dengan tiket di media sosial, kami sulit melacaknya," ujar dia.
Pemasukan dari tiket penumpang memang penting untuk PT Pelni termasuk Pelni Medan.
Pada Januari-Mei 2024, PT Pelni Medan meraup laba Rp.23 miliar yang sekitar 70 persennya berasal dari penjualan tiket penumpang, kemudian muatan atau logistik 25 persen dan aktivitas komersial lima persen.(san/han)
Editor : Redaksi