MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dewan Pers menggelar kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 Sumatera Utara di Cambridge Hotel Medan, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber, seperti Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers Ajmaji Sapto Anggoro, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Anggia Nasution, Anggota KPU Sumut Robby Effendi. Kegiatan ini dibawakan oleh moderator yakni Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam pembukaan acara mengatakan, bahwa Dewan Pers mengapresiasikan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) yang berjalan dengan baik, khususnya apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, dan Polri, termasuk peranan pers.
“Dewan Pers berharap insan pers punya tanggung jawab terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang bekerjasama dengan penyenggara pemilu pilkada,” ujar Agung Dharmajaya.
Dikatakan Agung Dharmajaya, belajar dari Pilpres kemarin, terjadi resistensi tingginya persoalan di masyarakat terkait banyaknya informasi menyesatkan yang banyak timbul dari media sosial.
“Ketika ada yang dirugikan atas informasi yang salah, maka pers bisa memberikan hak jawab maupun hak koreksi. Sementara, kalau informasi didapat dari media sosial sangat sulit dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Agung Dharmajaya mengingatkan agar pers tidak melupakan etika jurnalistik. Apalagi, jika diantara insan pers ikut dan sudah masuk sebagai calon kepala daerah, maka harus melakukan cuti sebagai pers. “Kita belajar dari ASN, TNI, Polri, ketika mencalonkan dia cuti. Kita harus memberikan contoh kepada publik. Sebab, bisnis media adalah bisnis kepercayaan. Ini mohon diingatkan,” ujarnya.
Tak lupa, Agung Dharmajaya juga mengingatkan agar pers tak hanya melakukan etika jurnalistik, tapi juga referensi yang jelas sesuai fakta saat menyajikan pemberitaaan. Apalagi, Sumut menjadi barometer di luar Jawa karena mmpu menciptakan kondusifitas saat Pilpres. “Tentunya capaian ini bisa dilaksanakan dalam Pilkada 2024 ini,” kata Agung Dharmajaya lagi.
Sebab, lanjutnya, dalam konteks Pilkada, resistensi gesekkannya cukup dominan dibandingkan Pilpres. Karenanya, jurnalis jangan ikut membumbui suasana gesekkan. “Siapapun yang terpilih harus kita hormati. Berikan informasi yang utuh dan profesional sesuai etika jurnalistik,” pungkasnya.
Hal yang sama dikatakan Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Kata dia, dalam rangka Pilkada serentak ini, pers jangan sampai menjadi pemantik. “Liputan Pemilu harus independen, berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, dan jangan tersandra kepentingan,” tegas pria yang akrab disapa Sapto ini.
Menurut Sapto, dalam peliputan, pers jangan menulis mengarang bebas seperti novel yang tidak melakukan wawancara. Karena itu, pers harus pempedomani etika jurnalistik. “Jangan lupa berita harus verifikasi. Karena media yang dicari adalah kredibilitas (dapat dipercaya). Kalau tak punya verifikasi dan kredibilitas, maka habislah medianya,” tegas Sapto.
Sedangkan Anggota KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, pers harus mampu membangun demokrasi yang bermartabat. Sebab, fungsi pers diantaranya, edukasi, pendidikan dan kritikan.
Robby mengatakan, KPU Sumut saat ini memiliki 18 Satuan Kerja (Satker) Media Center di Kabupaten/Kota. “Ini bagian komitmen KPU. Kita mendorong Satker KPU Kab/Kota menginisiasi membuat media ceter untuk pers sehingga terbentuk 18 media center KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Sumut sehingga totalnya menjadi 19 media center yang menaungi media,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari mengatakan, pers memiliki peranan penting sebagai kontrol. Sebab, tanpa media akan sulit mengetahui perkembangan di lapangan.
“Peran penting pers dalam pengawasan yakni dengan memberikan informasi di lapangan yang kemudian menjadi masukan bagi Bawaslu. Hal ini dapat mencegah praktik-praktik pelanggaran dalam Pilkada,” ujar Aswin.
Aswin juga mengatakan, Bawaslu memetakan potensi kerawanan di 33 kabupaten/Kota. Mulai dari indikasi kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah. Pemetaan indikasi kerawanan ini berdasarkan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya, maka hal ini untuk pencegahan secara dini.
Jika wilayah tersebut potensi kerawanannya tinggi, lanjutnya, maka berbagai hal dilakukan Bawaslu, sehingga pelaksaaan tugas pemilu bisa terlaksana secara baik.
“Biasanya kerawanan itu meliputi pendaftaran pasangan calon. Ada juga black campaign (kampanye hitam) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Kemudian persyaratan pasangan calon, misalnya riwayat pendidikan yang kadang bisa saling serang antar lawan karena masing-masing mencari kelemahan,” urai Aswin.
Menurut Aswin, tingkat kerawanan Pilkada lebih tinggi karena hubungan emosionalnya dekat. Ini karena daya jangkau kekuasaan lebih dekat. Hal ini sangat berbeda dengan Pilpres.
“Dibutuhkan peran media atau pers dengan memberikan informasi yang aktual, berimbang, independen sesuai fakta kepada masyarakat sehingga berita menjadi utuh dan baik. Berita yang dibutuhkan ini menjadi masukan bagi Bawaslu,” pungkasnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Anggia Nasution, mengatakan, lembaganya siap mengawal penyiaran kampanye pilkada yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan.
Anggia menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi media penyiaran agar tetap netral, berimbang, dan tidak menjadi alat kampanye bagi pasangan calon tertentu.
Anggia menekankan pentingnya prinsip netralitas dan keberimbangan dalam penyiaran kampanye Pilkada. Sebab, media penyiaran tidak boleh berpihak. Media penyiaran tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI dan ini harus dipatuhi.
“KPID Sumut komitmen mengawal penyiaran kampanye Pilkada yang berkualitas dalam demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (ila)
Editor : Redaksi