Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait PPPK, Poldasu Periksa Mantan Plt Bupati Langkat

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 12 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan itu dilakukan hari ini.

“Iya, kemarin (Rabu), eks Plt Bupati Langkat diperiksa. Statusnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/12).

Hadi mengungkapkan, Ondim menghadiri pemeriksaan itu. Namun, ia belum memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut. "Yang bersangkutan hadir," ujarnya.

Dijelaskannya, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

"Hari Rabu lalu, mantan Plt Bupati Langkat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait PPPK, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," tandasnya. (dwi/han)

Editor : Redaksi
#poldasu #pppk #Plt Bupati Langkat