Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

UMP Sumut Tahun 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen Jadi Rp2,9 Juta

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 12 Desember 2024 | 19:13 WIB
Kepala Dinas Ketenakerjaan Sumut, Ismael P. Sinaga.
Kepala Dinas Ketenakerjaan Sumut, Ismael P. Sinaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2025, sebesar 6,5 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P. Sinaga ketika memberikan keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Diketahui UMP Sumut pada tahun 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp2.992.559 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 I 807/KmS I 2024.

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.992.559,"ungkapnya.

Ismail mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

"Ada 8 upah minimum sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi," ucap Ismail.

Ismail juga mengungkapkan, bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

"Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail.

"Kita mendorong badan usaha untuk menerapkan struktur upah, dan juga memperbaiki standar upahnya," ucap Ismail.

Baca Juga: Pembaharuan Hukum Pidana: Menyeimbangkan Hak Asasi dan Ketertiban Umum

Ismael menejelaskan berdasarkan keputusan PJ. Gubernur juga, ada 8 sektor usaha yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral Pertama sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP yaitu Rp 3.172.113.

Kedua pertambangan dan penggalian degan kenaikan 6,5 persen di atas UMP yaitu Rp 3.180.075. Ketiga sektor industri dan pengolahan dengan kenaikan 4 sampai 6 persen di atas UMP yaitu antar Rp 3.121.261 sampai Rp3.172.113, berdasarkan Surat Keputusan (SK) GUBERNUR SUMATERA UTARA
Nomor 188.44 I 825/ KP|S I 2024.

Kemudian sektor konstruksi dengan kenaikan 6-7,5 persen di atas UMP yaitu antar 3.172.113 sampai dengan Rp 3.217.001.

"Ada juga sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman kenaikan 3,5-5 persen di atas UMP yaitu Rp3.097.299 sampai dengan Rp3.142.187," ucapnya.

Selanjutnya, sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP yaitu Rp3.261.889. Kedelapan sektor keuangan dan akuntansi dengan kenaikan 9 persen di atas UMP yaitu Rp3.261.889.

"Bapak Gubernur menyebut UMP dan UMSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025,"pungkasnya.(san/han)

Editor : Redaksi
#ump sumut 2025