Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

APINDO Sumut Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 17 Desember 2024 | 15:59 WIB
Ketua APINDO Sumut, Hapossan Siallagan.
Ketua APINDO Sumut, Hapossan Siallagan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, mendapat respon dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut Hapossan Sialagan meminta agar pemerintah untuk menunda kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ditunda.

Haposan mengatakan, dirinya mengikuti arahan dengan apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan untuk menunda kenaikan pajak penghasilan sebesar 12 persen.

"Seperti yang disampaikan Pak Luhut, ya ditunda dululah, karena kan kondisinya lagi sulit," ucap Hapossan kepada Sumut Pos, Selasa (17/12).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada segala sektor, ditambah dengan adanya kenaikan UMP dan UMSP.

"Ya, pastilah memberatkan dengan adanya kenaikan PPN ini, belum lagi baru-baru ini UMP naik, dan bentar lagi UMK. Kalau begini kondisinya, sudah pasti menjepit para pengusaha,"ucapnya.

Dirinya pun berharap, pemerintah lebih bijak terhadap adanya kenaikan ini untuk bisa memberikan solusi kepada pengusaha untuk meringankan beban dengan adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen.

"Supaya tidak memberatkan, ya ditundalah sampai satu tahun atau berapalah,"pungkasnya.(san/han)

Editor : Redaksi
#ppn 12 persen #Apindo Sumut