MEDAN, SUMUTPOS.CO - Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, MSP mengatakan siap mendukung Peraturan Pemerintah No.47 Tentang Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM, hal ini dikatakannya saat menjadi salah seorang pembicara pada "Senator Talks dengan Tema Peraturan Pemerintah No. 47 Tentang Penghapusan Piutang Pada UMKM", yang digelar di Aula DPD RI Sumatera Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (17/12/2024).
Nuh mengungkapkan, bahwa dirinya beberapa minggu yang lalu, tepatnya 3 Desember 2024, mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Bank Negara (Himabara) Pusat di Senayan, Jakarta, lalu dirinya berpikir kegiatan semacam ini cocok juga kalau kita buat diskusinya diSumatera Utara, maka jadilah acara pada hari ini.
Ia menambahkan meskipun banyak teman teman yang protes karena syarat untuk mengajukan penghapusan piutang macet sangat ketat dan tidak semuanya bisa dihapuskan, tetapi dirinya tetap mengapresiasi itikad baik Pemerintah,
M Nuh Pun mensitir sebuah hadits yang berbunyi; Barangsiapa yang tidak bersyukur dengan yang kecil, maka akan sulit mensyukuri yang besar.
Dengan adanya penghapusan piutang macet kepada UMKM, dirinya berharap para pelaku UMKM akan terus berkembang dan lebih maju lagi dimasa depan.
M Nuh yang saat ini juga diamanahi sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, berharap hasil dari diskusi hari ini dapat menghasilkan sumbang saran, yang akan dibawanya ke Pemerintah Pusat.
"Sudah menjadi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat didaerah ke Pusat ujarnya.
Selain M Nuh, hadir juga sebagai pembicara pada acara ini para perwakilan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ada diSumatera Utara yaitu Taruna dari Bank Mandiri, Ibu Tri Anggraini dari Bank BNI, Hamdan dari Bank BRI dan Aristuti dari Bank BTN.
Himbara Sumatera Utara mengatakan dengan adanya penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, pemerintah berharap para pelaku UMKM bisa meminjam kembali modal usaha kepada Bank Himbara sehingga usahanya dapat terus berjalan.(rel/han)
Editor : Redaksi