MEDAN, SUMUTPOS.CO - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pendeta Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera mencari solusi dalam mengatasi longsor yang kerap terjadi di jalur Medan-Berastagi, khususnya di titik rawan seperti tikungan Tirtanadi. Pasalnya, longsor yang kerap terjadi di sana sudah sangat mengancam keselamatan masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
“Jangan biarkan masyarakat terus terancam setiap kali melewati jalan itu. Pemerintah harus segera mencari solusi,” kata Penrad kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12).
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah berencana membangun jembatan layang dari Sibolangit ke Sembahe untuk mengantisipasi terjadinya longsor di tikungan Tirtanadi. Namun karena tidak ada desakan dari masyarakat, maka pemerintah pusat pun tidak serius merealisasikan rencana tersebut.
Karenanya, dia mengimbau pemerintah daerah yang berkepentingan dengan jalur Medan-Beratagi tersebut, untuk bersama-sama mendesak pemerintah pusat merealisasikan pembangunan jalan layang tersebut. “Lokasinya memang berada di Kabupaten Deliserdang, tapi ada beberapa kabupaten kota yang berkepentingan dengan jalur lintas Medan-Berastagi tersebut. Makanya, daerah-daerah ini harus bersatu, mendesak pemerintah pusat merealisasikan pembangunan jalan layang di san,” ungkapnya.
Menurut Penrad, memang sudah layak dibangun jalan layang atau jalan tol di sana. Selain dapat mengantisipasi longsor, juga bisa meminimalisir waktu dan berdampak pada perekonomi masyarakat. ”Jadi bukan hanya untuk meminimalisir dampak bencana, tapi juga ada feedbacknya terhadap perekonomian masyarakat yang mayoritas petani,” bebernya.
Dia juga menilai, longsor yang kerap terjadi di jalur lintas Medan-Berastagi ini merupakan dampak ilegal loging yang mungkin terjadi di sana. “Maka pemerintah harus tegas. Berantas para pembalak liar. Jika ilegal logging tidak terjadi, maka frekuensi bencana bisa ditekan,” ujar Penrad.
Selain itu, Penrad Siagian mengingatkan, masyarakat punya hak untuk menggugat pemerintah jika mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dan dibiarkan begitu saja. “Jalan yang rusak dan membahayakan nyawa harus segera diperbaiki. Jika tidak, masyarakat berhak menuntut karena ini berkaitan dengan pelayanan publik,” pungkasnya. (adz)
Editor : Redaksi