MEDAN, SUMUTPOS.CO - Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 secara resmi naik menjadi Rp4.014.072. Nilai itu naik 6,5 persen dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.769.082.
Kenaikan UMK Medan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara NOMOR 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024.
"Sudah ditetapkan Pj Gubsu, bahwa UMK Medan 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp4.014.072. Kemarin SK nya sudah kita terima dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (19/12/2024).
Dikatakan Chandra, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Kenaikan UMK Medan Tahun 2025 itu juga selaras dengan kenaikan UMP Sumut Tahun 2025 yang juga naik 6,5 persen dari UMP Sumut Tahun 2024.
"Sesuai SK Gubsu tersebut, UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072 itu berlaku dan mulai dibayarkan terhitung 1 Januari 2025," ujarnya.
Diterangkan Chandra, dalam SK Gubsu tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK Medan Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini, dapat menyepakati besaran upah secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah mufakat dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
"Kita berharap, semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut dan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan," pungkasnya.(map/han)
Editor : Redaksi