Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Daftar Penetapan UMK dan UMSK 2025 di 22 Kab/Kota: Medan Tertinggi, Tebingtinggi Terendah

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:45 WIB
Photo
Photo

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun 2025.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pj.Gubernur Sumut Nomor RA
Nomor.188.44/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 terdapat 22 Kab/Kota yang sudah ditetapkan UMKnya, dengan jumlah UMK tertinggi masih di Kota Medan dengan UMK sebesar Rp.4.014.072 dan UMK terendah di Kota Tebingtnggi sebesar Rp3.006.203.

Agus Fatoni menyatakan, bahwa UMK dan UMSK Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025, bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0 - tahun, di wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025 tersebut.

Sementara itu bagi pekerja di perusahaan sedang dan besar, dengan masa kerja 0-1 (nol sampai dengan satu) tahun yang bekerja di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota lainnya, yakni : Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar, per tanggal 1 Januari 2025, akan berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.992.559,dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara Tahun 2025, dengan kisaran besaran antara Rp. 3.097.299, sampai dengan Rp. 3.261.889, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur No. 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.

Dengan adanya penetapan ini, Agus Fatoni optimis kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.

Dengan kenaikan sebesar 6.5 persen dan UMK Tahun 2024, sesuai dengan Rekomendasi dan 22 Bupati/Walikota di Sumatera Utara, yakni 1) Kabupaten Mandailing Natai (Rp. 3.100.999.-), 2) Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp. 3.307.324,-). 3) Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp. 3.242.323.-). 4) Kabupaten Tapanuli Utara (Rp. 3.017.649,-). 5) Kabupaten Toba (Rp. 3.151.356.-). 6) Kabupaten Labuhanbatu (Rp. 3.438.181,-). 7) Kabupaten Asahan (Rp. 3.265.908.-). 8) Kabupaten Simalungun (Rp. 3.088.851.-). 9) Kabupaten Karo (Rp 3.577.282,-), 10) Kabupaten Deli Serdang (Rp 3 732 906.-). 11) Kabupaten Langkat (Rp. 3.134.660.-), 12) Kabupaten Serdang Bedagai (Rp. 3.313.500.-), 13) Kabupaten Batu Bara (Rp. 3.676.000.-). 14) Kabupaten Padang Lawas (Rp. 3.195.910.-). 15) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Rp. 3404.984,-), 16) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Rp. 3.327.621.-). 17) Kota Sibolga (Rp. 3.419.748,-), 18) Kota Tanjung Balai (Rp. 3.244.606,-), 19) Kota Tebing Tinggi (Rp. 3.006 203.-), 20) Kota Medan (Rp. 4.014 072.-), 21) Kota Binjai (Rp. 3.075.365.-), dan 22) Kota Padangsidimpuan (Rp. 3.168.235).

Selain menetapkan UMK Tahun 2025 di 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Agus Fatoni juga menerima Rekomendasi UMSK Tahun 2025 dari 10 (sepuluh) Bupati/Wali Kota di Sumatera Utara yang dikhususkan untuk beberapa sektor usaha, dengan besaran yang lebih besar dan nilai UMK Tahun 2025. yakni Kabupaten Tapanuli Selatan (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.357.324.sampai dengan Rp. 3.387.081,-), Kabupaten Labuhanbatu (meliputi 2 Kategori Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp. 3.539.000.untuk semua subsektor usaha), Kabupaten Asahan (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 5 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.331.226.sampai dengan Rp. 3.461.862.-), Kabupaten Simalungun (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 8 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp. 3.181.517,untuk semua subsektor usaha).

Kemudian, Kabupaten Langkat (meliput 3 Kategori Sektor Usaha dan 5 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp 3.260.046.sampai dengan Rp. 3.291.393.-), Kabupaten Serdang Bedagai (meliputi 3 Kategori Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.446.100,sampai dengan Rp. 3.512.500.-), Kabupaten Labuhanbatu Utara (meliputi 2 Kategori Sektor Usaha dan 4 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.360. 897.sampai dengan Rp. 3.434.105.-), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (meliputi 2 Kategori Sektor Usaha dan 3 sub sektor usaha, dengan besaran UMSK sebesar Rp. 3.460.000,untuk semua subsektor usaha), Kabupaten Deli Serdang (meliputi 9 Kategori Sektor Usaha dan 45 sub sektor usaha. dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 3.807 564,sampai dengan Rp. 3.919.551.-). dan Kota Medan (meliputi 8 Kategori Sektor Usaha dan 66 sub sektor usaha, dengan kisaran besaran UMSK antara Rp. 4.014 072,sampai dengan Rp 4.214 776.-). (san/han)

Editor : Redaksi
#umk 2025