Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sepanjang Tahun 2024, Polrestabes Medan Terima 7.677 Laporan Kasus Kejahatan

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 27 Desember 2024 | 18:16 WIB
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan penangkapan sepanjang tahun 2024, Jumat (27/12/2024).
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan penangkapan sepanjang tahun 2024, Jumat (27/12/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sepanjang tahun 2024 Polrestabes Medan menerima sebanyak 7.677 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, setidaknya 4.812 kasus berhasil diselesaikan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, 7.677 laporan itu mulai dari tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepedamotor (curanmor). Kemudian pencabulan, kekerasan seksual hingga pembunuhan.

"Dari 7.677 kasus kita selesaikan sebanyak 4.812 kasus," ujarnya dalam gelar pemaparan refleksi akhir tahun di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).

Dari ribuan kasus tersebut, didominasi kasus curat, yakni sebanyak 3.787 kasus. Selanjutnya diikuti kasus curanmor dengan 1.967 laporan. Sementara kasus penganiayaan terjadi sebanyak 1.428 kasus.

Sementara, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyelesaikan 548 perkara narkotika dari 533 pekara. Jumlah penyelesaian perkara lebih besar dibanding jumlah perkara, karena perkara di tahun 2023 diselesaikan di tahun 2024.

"Secara keseluruhan Polrestabes Medan beserta jajarannya kasus narkotika berjumlah 758 perkara dan terselesaikan 780 perkara. Diikuti jumlah tersangka sebanyak 933 orang," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 52,7 kg, ganja seberat 15,5 kg, ekstasi 112.328 butir, erimin 11.117 butir, serbuk ekstasi 264,45 gram, keytamin 12,38 gram, cafein putih 59,5 butir, alpazrolam 54 butir, ketamin cair 11 botol, happy water 106 bungkus, pil pma 210 butir, serbuk pma 14 gram.

Kemudian, Polrestabes Medan juga menangani 6 kasus kejahatan kekayaan negara dan terselesaikan 1 kasus. Begitu juga dengan kasus merk dagang yang terselesaikan dengan 1 kasus. Untuk kasus mata uang diterima 5 kasus dan terselesaikan 2 kasus.

Selanjutnya, kata dia, tiga kasus Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam, terselesaikan 1 kasus. Sedangkan kasus kejahatan lingkungan yang diterima Polrestabes Medan sebanyak 2 kasus, yang kesemuanya tuntas terselesaikan.

"Kami memohon maaf apabila dalam memberikan pelayanan baik secara situasional maupun aspek kriminalitas dan lainnya masih belum memuaskan. Mohon doanya semoga di tahun 2025 kita akan lebih baik lagi," pungkasnya. (man/ram)

Editor : Redaksi
#polrestabes medan