MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar lebih selektif memberi izin cuti kepada karyawan di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Aprilla Siregar ketika memberikan keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Diketahui OPD yang ada di Pemerintahan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang berperan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah.
Ia mengatakan terkait potensi adanya cuti tambahan yang diambil karyawan pada masa Nataru ini. Seperti yang diketahui libur dan cuti bersama hanya ditetapkan pemerintah pada 25 dan 26 Desember 2024.
"Memang tidak ada larangan untuk memakai cuti. Tapi harus kita sikapi juga karena pasti semua mau memakai cuti di tanggal yang sama," ujarnya.
Aprilla meminta Kepala OPD agar lebih selektif dalam memberikan izin cuti bagi para Karyawannya khususnya di masa Nataru ini.
"Maka kepala OPD atau atasan langsung harus selektif memberi izinnya," ungkapnya.
Aprilla juga menegaskan pada Tahun Baru 2025 nantinya libur hanya ditetapkan pada 1 Januari 2025 saja.
"Tidak ada libur tambahan), Tanggal 1 Januari 2025 saja (libur)," ucapnya.(san/ram)
Editor : Redaksi