Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kaleidoskop 2024, Kejatisu Tangani 162 Kasus Korupsi

Redaksi Sumutpos.co • Senin, 30 Desember 2024 | 19:20 WIB
Kajati Sumut, Idianto dalam gelar refleksi akhir tahun Kejati Sumut, Senin (30/12).
Kajati Sumut, Idianto dalam gelar refleksi akhir tahun Kejati Sumut, Senin (30/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut menangani sebanyak 162 perkara korupsi yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Tren penindakan korupsi di Sumatera Utara ini, meningkat dari tahun ke tahun

Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara.

"Dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (30/12).

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi)," sambungnya.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, khusus untuk Kejati Sumut menyidik 42 perkara dan 26 tahap penuntutan. Kemudian, eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut mengklaim menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.995.724.235.

Kemudian, kata dia, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut, mencapai Rp2.155.587.000.000. Untuk Kejari se- Sumut mencapai Rp304.981.560.403. Sementara untuk pemulihan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp37.740.693.979 dan tingkat Kejari se-Sumut mencapai Rp33.038.205.728.

"Total keseluruhan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bidang Pidsus dan Datun mencapai Rp2.564.343.184.347," sebutnya.

Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, terangnya, tindak pidana narkotika, terdapat 58 terdakwa dituntut dengan pidana mati dan 20 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).

"Sementara untuk penerapan restorative justice melakui Perja No 15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan 105 perkara dengan pendekatan humanis," pungkasnya. (man/han)

Editor : Redaksi
#kaleidoskop 2024 #Kejatisu #kasus korupsi