Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kepala Daerah Diminta Keluarkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi A DPRD Sumut, meminta Kepala Daerah untuk mengeluarkan Perkada terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga ketika memberikan keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Ia mengatakan, karena bagaimanapun itu merupakan perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal.

"Ya harus ditindaklanjuti, supaya masyarakat mendapat pelayanan terkait BPHTB, yang seharusnya bisa digratiskan," ucapnya.

Lanjut Zeira, untuk itu pemerintah daerah seperti pemprov, pemkab atau pemko harus memiliki payung hukum seperti Perda.

"Jadi ketika ada Perda ada juga payung hukum, jadi jika ada masyarakat yang bertanya, sudah ada aturan dan penjelasan dari pihak terkait," ucapnya.

Terkait dengan jumlah masyarakat yang akan memiliki hunian, ia menjelaskan DPRD hanya mempunyai kewenangan untuk menghimbau karena bagaimanapun ini merupakan wewenang dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Di saat sekarang kalaw bisa masyarakat jangan lagi dibebankan dengan hal-hal sifatnya dapat merugikan mereka, apalagi dengan adanya penghapusan BPHTB ini dapat meningkatkan taraf perekonomian dalam hal ini perumahan, jadi bisa menaikkan harga rumah, dna dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ucapnya.

Ia berharap agar pemprov dapat berkoordinasi dengan Pemko/Pemkab dengan melakukan sosialisasi.

"Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena ini merupakan kewenangan Pemerintah daerah, dilihat batasnya di akhir Januari ini, dan harus cepat dilaksanakan," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam keterangannya untuk menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Diduga Langgar AD/ART, Prabowo Diminta Tunda Musprov IPSI Sumut

Tito pun menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut maksimal di akhir Januari 2025. Ia juga mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.(san/han)

Editor : Redaksi
#bphtb #PBG