MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Waas - Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki), mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani) di Pilkada Medan 2024.
"Alhamdulillah, hari ini MK telah memberikan putusan seperti yang kita harapkan. Dengan demikian, kami (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih," ucap Zakiyuddin Harahap kepada Sumut Pos, (4/2/2025).
Zakiyuddin mengatakan, perjuangan panjang Rico Waas dan dirinya di Pilkada Medan 2024 telah memberikan hasil yang baik lewat kepercayaan yang diberikan warga Kota Medan.
"Tentunya, kepercayaan yang diberikan masyarakat Kota Medan kepada Rico-Zaki tidak akan kami sia-siakan. Kedepan, Rico-Zaki siap merealisasikan semua program yang telah disampaikan selama ini," ujarnya.
Zakiyuddin pun mengucapkan terimakasih kepada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani) dan pasangan nomor urut 3, Hidayatullah - Yasir Ridho (HIRO) atas semua pemikiran yang telah diberikan untuk pembangunan Kota Medan.
"Terimakasih untuk Prof Ridha, Pak Abdul Rani, Pak Hidayatullah, dan Pak Yasir Ridho. Mereka semua adalah putra-putri terbaik Kota Medan. Kami semua (ketiga paslon) punya tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin membawa kemajuan untuk Kota Medan," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut itu.
Untuk itu, Zakiyuddin pun mengajak Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani serta Hidayatullah - Yasir Ridho untuk turut bersama-sama membangun Kota Medan yang jauh lebih baik.
"Pilkada sudah selesai, semua harus kembali bergandengan tangan. Semua harus kembali bersatu untuk membangun Kota Medan," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK telah membacakan putusan gugatan Pilkada Medan 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha-Rani. Hasilnya, MK dengan tegas menolak gugatan pasangan Ridha-Rani.
Dengan begitu, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Rico-Zaki yang unggul perolehan suara di Pilkada Medan 2024 akan segera ditetapkan KPU Medan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 - 2030. (map)
Editor : Redaksi