MEDAN, SUMUTPOS.CO - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memberikan sanksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan agar dapat mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.500.11.1/9436 tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa.
Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak pejabat maupun ASN lainnya di lingkungan Pemko Medan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil dinas pada hari Selasa.
"(Untuk sanksi), yang pertama pasti kita akan menegur secara lisan. Tapi kalau memang nanti program kita 'One Day No Car' ini dianggap sepele, saya rasa memang harus ada peringatan yang khusus lah. Kita akan memberikan pemahaman-pemahaman yang baik, kami ingin merangkul, bukan memukul," ucap Rico saat diwawancarai Sumut Pos usai menghadiri Paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (4/3/2025).
Dikatakan Rico, program 'One Day No Car' ini memang harus dikawal terus untuk kedepannya. Pasalnya, hal ini tidak terlepas dari kebiasaan.
"Saya rasa kita memang harus mengawal terus, ini perlu membiasakan diri, ini habbit, mungkin saja ada yang terlupa, ada yang belum terbiasa. Untuk itu saya rasa kita perlu mengajak semuanya," ujarnya.
Sebagai contoh, kata Rico, dirinya dan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap juga telah memberikan contoh kepada seluruh ASN di Pemko Medan agar dapat mematuhi aturan One Day No Car dengan menggunakan Bus Listrik setiap hari Selasa.
"Kebetulan kami (Rico Waas - Zakiyuddin Harahap) juga tadi berangkat kesini (DPRD Medan) dengan bus listrik. Ternyata bus listriknya bersih, dingin, bagus. Inilah yang akan kita imbau, termasuk kepada masyarakat ayo kita pakai bus listrik Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dipenuhi oleh mobil-mobil yang terparkir sejak Selasa (4/3/2025) pagi hingga siang.
Pantauan Sumut Pos, mobil-mobil tersebut memenuhi areal parkir komplek gedung DPRD Medan hingga ke badan-badan jalan di seputaran Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.
Diketahui, banyaknya mobil yang terparkir di areal gedung DPRD Kota Medan dan sekitarnya karena adanya kegiatan Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pidato perdana Wali Kota Medan periode 2025-2030, dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024.
Sayangnya, dari banyaknya mobil-mobil yang terparkir di areal gedung DPRD Medan dan sekitarnya pada Selasa (4/3/2025), didapati cukup banyak mobil dinas pejabat Pemko Medan, mulai dari pejabat Eselon II hingga Eselon III.
Padahal diketahui, Pemko Medan telah menerapkan program 'One Day No Car' setiap hari Selasa sejak 24 Desember lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/9436 tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) pertangggal 20 Desember 2024. Aturan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2024 hingga saat ini.
(map/han)