Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Johan Panjaitan • Kamis, 13 Maret 2025 | 16:10 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. ISTIMEWA/SUMUT POS
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446H/2025 kepada seluruh pegawai beragama Islam. Pemko Medan meminta, THR tersebut dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Ketentuan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan No.500.15.14.1/1460 perihal Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon S.STP M.SP pertanggal 12 Maret 2025.

"Kita di Disnaker Medan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk dapat membayarkan THR Idul Fitri paling lambat H-7 Lebaran," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis(13/3/2025).

 

Dikatakan Kadisnaker Medan yang akrab disapa Chandra tersebut, untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, berhak mendapatkan THR minimal satu bulan upah. Sementara untuk pegawai yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, akan dilakukan penyesuaian.

"Misalnya baru bekerja tiga bulan. Maka perhitungan THR nya 3:12 dikali upah satu bulan. Tapi kalau sudah satu tahun, itu minimal besaran THR nya sebanyak upah satu bulan kerja," ujarnya.

Ditegaskan Chandra, berdasarkan ketentuan yang telah dituangkan di dalam SE yang diterbitkan Disnaker Medan, THR tersebut tidak hanya dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi juga harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Diterangkan Chandra, Surat Edaran tersebut telah disampaikan Disnaker kepada seluruh perusahaan di Kota Medan.

"Kita berharap, semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut. Bagi yang melanggar, tentu akan ada sanksi," pungkasnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#lebaran #medan #thr #kadisnaker