MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) resmi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Calon jamaah haji (CJH) Sumut yang belum melunasi, dapat pelunasan tahap dua, dari tanggal 24 Maret sampai 17 April 2025.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka pelunasan Bipih Reguler Tahap II pada 24 Maret sampai 17 April 2025. Waktu pelunasan dilakukan setiap hari selama jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi pada Kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Medan, Sabtu (15/3).
Dia menjelaskan, kriteria CJH yang berhak melunasi Bipih, yakni jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jamaah reguler pendamping jamaah haji reguler lanjut usia.
Kemudian, kata dia, jamaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan jemaah haji reguler cadangan.
"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 14 Maret 2025. Total 6.189 jamaah haji Sumatera Utara yang telah melunasi (76 persen). Masih ada sisa kuota 1.999 jamaah haji,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur, bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.
Jumlah calon haji cadangan ini, lanjutnya, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Jamaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau seluruh jamaah haji cadangan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan istitha'ah di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Karena salah satu persyaratan pelunasan bagi jamaah haji cadangan adalah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah,” pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan