Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bapeg Sumut akan Berlakukan WFA Mulai 24 Maret

Johan Panjaitan • Rabu, 19 Maret 2025 | 15:40 WIB
Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis.
Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut akan memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut, pada 24 Maret mendatang. Pun begitu, kebijakan tersebut akan diserahkan kembali kepada instansi masing-masing.

Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia soal kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dalam Surat Edaran (SE) itu, ada empat hari Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja secara WFA.

"Sejauh ini kita mempedomani sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 2/25. SE ini akan kita tindak lanjuti sebagaimana seharusnya,"ucapnya, Rabu(19/3).

Ia menjelaskan, ASN bisa mulai bekerja WFA pada tanggal 24-27 Maret 2025. Ada tiga kategori dalam kebijakan tersebut

"Tiga kategori itu adalah Work Form Anywhere (WFA), Work From Home (WFH) dan Work From Office(WFO). Nah bagaimana sistemnya itu diserahkan ke instansi terkait," ucap Sutan.

Sementara untuk jadwal libur ASN jelang Lebaran, Pemprov masih mempedomani SKB tiga menteri.

"Belum ada SE dari SKB 3 Menteri terkait perubahan jadwal perpanjangan libur Lebaran. Semua masih menggunakan jadwal yang lama," ucapnya.

Diketahui berdasarkan Surat Edaran dari , Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan jadwal WFA ASN adalah empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Empat hari itu dimulai pada Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025.

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang WFA.

Pembagian itu akan mengacu pada jumlah pegawai di instansi terkait dan karakteristik layanannya.

Dalam Surat Edaran itu juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Maka dari itu, setiap instansi diminta untuk mengambil beberapa langkah, seperti menerapkan sistem berbasis elektronik di instansinya, memberikan informasi perubahan jadwal atau cara akses layanan, hingga memastikan output pelayanan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#wfa #surat edaran #menpan rb #asn