MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal merasa resah dengan sikap salah satu tempat usaha makan/minum bernama 'Dara Kupi' di Jalan Darusalam/Jalan Sei Batanghari.
Pasalnya, Dara Kupi telah mengaspal fasilitas umum berupa trotoar dan menjadikannya lahan parkir untuk kendaraan tamu tempat usaha tersebut. Selain itu, pengaspalan tersebut juga dilakukan untuk memudahkan akses kendaraan pengunjung yang keluar masuk.
"Contohnya saat grand opening pada Minggu (13/4) kemarin, masyarakat dan pihak kelurahan mendatangi pengelola Dara Kupi dan menolak apabila trotoar diseputaran tempat ngopi itu di aspal. Tetapi, pihak Dara Kupi mengaku sudah memili izin dari Dinas SDABMBK, aksi protes warga diacuhkan dan pengaspalan terus berlanjut," ucap Lurah Babura, Hadengganan Harahap kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) pagi.
Akibat pengaspalan itu, kata Hadenggan, saat ini masyarakat, khususnya para pejalan kaki tidak bisa melintasi trotoar tersebut. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki.
"Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujarnya.
Penting diketahui, tegas Hadengganan kembali, bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.
"Artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun kelompok. Kami pihak kelurahan sudah mengimbau secara langsung bahwa yang mereka lakukan itu tidak benar, tapi diabaikan," katanya.
Sementara itu, wartawan pun mencoba mengecek kebenaran klaim pengelola Dara Kupi yang mengatakan telah mengantongi izin un dari Dinas SDABMBK Kota Medan untuk mengaspal trotoar tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kabid Bina Kontruksi SDABMBK Kota Medan, Fakhrul justru membantah bahwa pihaknya sudah memberikan surat izin pengaspalan.
"Tidak benar. Lokasi sudah kami cek, tinggal kami sampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe