MEDAN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan tegas mengingatkan para pengusaha sawit agar tidak bermain-main dengan kewajiban mengalokasikan lahan untuk petani plasma minimal 20 persen.
Hal ini disampaikan Nusron Wahit usai Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Sumut dan Bupati/Walikota, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).
Nusron tak segan mengancam akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan nakal yang enggan memenuhi kewajiban tersebut.
"Jangan main-main, kalau ada perusahaan sawit yang tidak mengalokasikan minimal 20 persen lahannya untuk petani plasma, laporkan ke kami. Kami akan tindak," ucap Nusron.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, alokasi lahan minimal 20 persen untuk plasma bukan hanya imbauan, melainkan amanat regulasi yang wajib ditaati. Dia meminta bupati dan gubernur aktif mengawasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.
"Kalau masih ada perusahaan yang bandel, kami akan evaluasi dan bila perlu cabut izin HGU-nya. Karena dalam klausul HGU itu jelas disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan bisa jadi alasan pemerintah menarik kembali izin," ungkapnya.
Nusron mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi agraria yang berkeadilan, dengan mendorong redistribusi lahan agar petani kecil tidak terus-menerus menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan perkebunan.
"Kita ingin kehadiran perusahaan sawit memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan mereka," sebutnya.
Langkah tegas pemerintah pusat ini mendapat sambutan dari sejumlah kepala daerah yang hadir pada acara Rakor ini. Mereka mengaku selama ini kesulitan menertibkan perusahaan besar yang bandel karena lemahnya dukungan kebijakan dari pusat.
Dengan ultimatum ini, Nusron berharap tidak ada lagi pengusaha sawit yang bermain curang. Pemerintah daerah diminta menjadi mata dan telinga pusat dalam menegakkan keadilan agraria.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan