MEDAN, sumutpos.Jawapos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyebut salah satu cara untuk menyelesaikan polemik tanah di Kecamatan Galang, yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Deliserdang dengan Al Washliyah yakni dengan melihat keabsahan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara atau ke BPN Kabupaten Deliserdang.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution ketika ditemui Sumut Pos, di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).
Irham mengatakan, jika keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA) seperti yang sudah banyak diketahui tentu harus diikuti dengan adanya eksekusi.
"Sekarang apakah pelaksanaan eksekusi sudah berjalan atau belum," ucapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Irham, adalah yang paling layak untuk ditentukan titik temu dengan cara mediasi. Mediasi adalah cara jitu didalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Mediasi itu sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ataupun konflik hukum yang yang terjadi baik perorangan maupun dari pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang. Kalau di satu sisi tanahnya adalah aset Al Washliyah dan bangunannya adalah aset Pemkab, tentu ini yang harus dicari jalan keluarnya," ucap Irham.
Dilain sisi, Irham menyebut tidak mungkin juga pihak Pemkab akan mau membongkar bangunan begitu saja. Karena untuk pembongkaran bangunan itu harus mendapatkan persetujuan DPRD Deliserdang.
"Kalau pihak Pemkab melakukan pembongkaran tanpa adanya persetujuan DPRD Deliserdang, itu juga termasuk perbuatan melawan hukum juga di sisi lain juga tidak mungkin juga Al Washliyah mengambil tanah begitu saja, meskipun status hukumnya sudah jelas," ucapnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, solusi yang terbaik itu adalah duduk bersama antara Al Washliyah, Pemkab dengan dilakukan mediasi ke DPRD Deliserdang.
"Kalaupun kemudian sudah tidak bisa dilakukan dimufakatkan di DPRD Deli Serdang, kita di DPRD Sumut siap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi, sehingga kemudian kepentingan umat tetap terjaga, dan Pemkab bisa menjaga asetnya untuk bisa dilindungi,"ucapnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan