Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Barantin Sumut dan Bea Cukai Musnahkan 14 Ton Mangga Berpenyakit dari Malaysia

Johan Panjaitan • Jumat, 27 Juni 2025 | 15:05 WIB
MUSNAHKAN: Tim Gabungan dari Bea Cukai (BC) Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) musnagkan mangga berpenyakit asal Malaysia. (foto: Istimewa/Sumut Pos)
MUSNAHKAN: Tim Gabungan dari Bea Cukai (BC) Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) musnagkan mangga berpenyakit asal Malaysia. (foto: Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com- Tim Gabungan dari Bea Cukai (BC) Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut melakukan pemusnahan 14 ton mangga yang membawa penyakit asal Malaysia, yang dilakukan di lahan Balai Karantina Sumut, Jalan A.H. Nasution, Kamis (26/6/2025).

Kasus penyelundupan 14,6 ton produk mangga pembawa penyakit diangkut oleh Kapal KM. T Jaya diperairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025. Perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp730 Juta  dengan potensi kekurangan  pembayaran perpajakan sebesar Rp316 Juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya mengatakan,  pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.

"Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya menggunakan Kapal BC20011 dan BC1508 untuk pencarian target operasi. Pada hari Selasa, 24 Juni 2025," ucap Putu.

Lanjut Putu, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapiapi yang diduga sebagai target operasi. Tim gabungan pun melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang ilegal yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Tim gabungan melakukan penindakan terhadap KM. T Jaya beserta 4  orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

Putu menyebut, upaya Tim Gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut.

 

Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection).

"Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, Timgab mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan  Penyelundupan. Pesisir Sumatera Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga,"ucapnya.

Sementara Ketua Tim Penegakan Hukum Barantin Sumut, Andri Pandu Latansa mengatakan jika penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan.

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan  kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

"Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar 10 ribu rupiah per kilogram) dan sepanjang tahun 2025 praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali oleh Timgab,"ucap Andri.

Andri mengatakan, untuk mengantisipasi peredaran mangga tersebut dilakukan pemusnahan untuk memastikan media pembawa tersebut tidak beredar di pasaran.

"Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, sinergitas Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal,"ucapnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mangga #pemusnahan #malaysia #bea cukai sumut #Barantin Sumut