MEDAN, Sumutpos.jawaps.com-Pasca hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:135/PUU-XXII/2024 menimbulkan banyak perdebatan yang terjadi dikalangan masyarakat, baik dari para ahli, pengamat, bahkan para politisi dan para pemangku kebijakan turut ikut serta menanggapi putusan ini.
Terkait persoalan ini, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumut juga ikut menyoroti melalui kegiatan “Kombur Konstitusi” yang merupakan kegiatan rutinan oleh APHTN-HAN Sumut.
Pada kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum APHTN-HAN Sumut, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H.,M.Hum yang dalam kesempatannya beliau juga memberikan pandangan bahwa dampak adanya putusan tersebut mengharuskan akan terjadinya perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan juga DPRD.
Sehingga mengingat putusan MK bersifat final and binding, maka perlu suatu model ataupun role untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, sebagai narasumber memberikan pandangan bahwa memang putusan ini sedikit problematis, tetapi bukan berarti tidak dapat dijalankan. Lanjutnya, menjelaskan putusan ini memiliki keterkaitan dengan putusan MK sebelumnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa terkait model model tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan.
"Namun sayangnya, dalam perkembangannya hingga tahun 2024 tidak terjadi perubahan undang-undang untuk dapat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Sehingga dilakukan judicial riview kembali oleh Perludem dengan melalui dinamika yang panjang sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagaimana putusan Nomor:135/PUU-XXII/2024 yang kita perbincangkan saat ini,"ucapnya.
Fahri Bachmid juga menjelaskan, bahwa putusan ini pada prinsipnya menghendaki adanya pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal. Namun yang menjadi permasalahan dan banyak di perbincangkan memang terkait masa jabatan DPRD maupun Kepala Daerah yang akan berakhir pada tahun 2029.
Opsional yang dapat dilakukan untuk menjalankan isi putusan tersebut tentunya dapat dengan menggunakan model perpanjangan masa jabatan ataukah model penunjukan, namun yang jelasnya dalam norma transisi itu nantinya ada tindakan perpanjangan untuk pemilu lokal selama 2 tahun atau selambat-lambatnya 2 tahun 6 bulan.
Lebih lanjut, ia menegaskan setidak-tidaknya terkait dengan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2029 dapat di landingkan terlebih dahulu setelah itu dilakukan pengangkatan penjabat Kepala Daerah, atau dapat secara otomatis dapat diperpanjang melalui legitimasi hukum berupa undang-undang.
"Dan pelu kita ingat, bahwa penunjukan penjabat kepala daerah setidaknya kita telah memiliki banyak pengalaman dan merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia. Namun, untuk DPRD yang akan berakhir pada tahun 2029, memang kita belum memiliki pengalaman dalam perpanjangan masa jabatannya. Namun hal yang paling dimungkinkan untuk dapat dilakukan adalah melalui UU Pemilu yang memberikan legitimasi atau UU Pemilu mendeklarasikan langsung perpanjangan mereka selama 2 tahun atau selambat-lambatnya 2 tahun 6 bulan. Atau setidak tidaknya dilakukan pemilu lokal atau semacam pemilu pendahuluan (primary election) untuk mengisi masa jabatan 2 tahun atau setidak-tidaknya 2 tahun 6 bulan yang tentunya memberikan dampak beban anggaran yang besar dan kompleksitas pengaturan yang harus dilakukan para stake holder terkait,"jelasnya.
Pada akhirnya secara Konstitusional Putusan Nomor:135/PUU-XXII/2024 tentunya sah-sah saja. Putusan ini merupakan bagian dari rekayasa konstitusional (constitutional engineering). Pada prinsipnya putusan ini tidak masuk ke ranah substansi bangunan dari pemilu tersebut, namun hanya memberikan waktu transisi untuk menjalankan isi putusan MK sebelumnya.
"Dan melalui putusan ini perlu kita terjemahkan dalam bentuk pembahasan di DPR dengan memperhatikan partisipasi publik, pembahasan yang bersifat deliberative dalam rangka merumuskan norma undang-undang ini, harus betul terkawal dan semua pihak harus di undang untuk memberikan masukan dan pembahasan yang lebih konstruktif dalam rangka merumuskan norma transisi,"ucapnya.
Kegiatan Webinar APHTN-HAN bekerjasama dengan Perhimpunan Mahasiswa Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Petahana) Fakultas Hukum UMSU, diakhiri dengan sesi tanya-jawab dari peserta Webinar yang dihadiri sekitar 100 peserta dari akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan