MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Perizinan Terpadu Sumut segera mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi melakukan peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga ketika memberikan keterangannya, Senin (21/7/2025)
Zeira merespon terkait rekomendasi Polda Sumut agar tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Siantar, untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Ketiga tempat hiburan malam yang direkomendasikan untuk ditutup itu diantaranya Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D'RED KTV & CLUB di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat.
"Kalau ada peredaran narkoba cabut ajalah izinnya, tutup, sebagai hukuman (Punishment) bagi perusahaan atau THM yang membiarkan peredaran narkoba di tempat hiburan,"ucapnya.
Zeira mengatakan, langkah yang harus dilakukan Dinas Perizinan Sumut seharusnya sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk membuat Sumut 'Zero' Narkoba.
"Apalagi ada unsur kesengajaan, saya kira sudah tepat itu apa yang jadi rekomendasi Polda Sumut. Kalau nanti ini dibiarkan terus menerus tentu akan merusak generasi muda kita kan, kalau narkoba di tempat hiburan tetap berlanjut," ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Komisi A juga akan memanggil para pengusaha hiburan malam dan Dinas Perizinan Sumut untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Terkait beberapa club malam yang masih membandel kita akan panggillah.
Kita dorong dinas perizinan segera untuk mencabut izin tempat hiburan yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba," ungkapnya.(san/han)