Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dinas PMPTSP Sumut Cek Izin Lima THM Edarkan Narkoba

Johan Panjaitan • Kamis, 24 Juli 2025 | 15:15 WIB
Kepala Dinas Perizinan Sumut, Faisal Arif Nasution
Kepala Dinas Perizinan Sumut, Faisal Arif Nasution

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pengecekan izin usaha lima tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perizinan Sumut, Faisal Arif Nasution kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ini dilakukan menyusul adanya rekomendasi Polda Sumut agar lima THM tersebut dicabut izinnya. Lima tempat hiburan malam yang direkomendasikan untuk ditutup itu diantaranya Studio 21 di Kota Pematang Siantar.

D'RED KTV & CLUB di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat. Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batubara.

"Kami akan cek dulu izin apa, karena disitu kan ada izin Club malam, ada izin Bar, ada yang menjadi kewenangan provinsi ada juga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,"ucap Faisal.

Faisal mengatakan, sudah mengetahui informasi ini lewat pemberitaan media.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sumut yang berwenang dalam pengawasan THM di Sumut.

"Koordinasi ada, karena secara teknis disektor pariwisata OPD terkait, jadi kalau di provinsi itu ada ada Dinas Budparekrap, mereka juga yang melakukan pengawasan. Karena secara teknis mereka yang memahami, itu tetap bersama dengan Dinas PMTMSP," ucapnya.

"Begitu juga dengan kalau ada yang kewenangan kabupaten kota. Kita terus berkoordinasi dengan Pemko Medan melalui Dinas terkait juga, dinas pariwisata dan dinas PMPTSP," sambungnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa Pemprov Sumut memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, didalamnya itu ada dibentuk tim terpadu pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Tim itu ada di Kesbang, Itu nanti bisa melakukan secara terpadu untuk melihat beberapa objek yang diduga ada peredaran narkoba, tentu dugaan itu kan bisa hasil dari proses yang dilakukan oleh APH," ungkapnya.

"Kalau memang sudah terbukti, serta merta kita bisa lakukan aksi melalui tim terpadu itu untuk mengeksekusi dan menghentikan operasional walaupun ada izinnya," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut (Gubsu), Bobby Nasution akan menutup lima tempat hiburan malam jika tempat hiburan malam tersebut ilegal dan menjadi gerbong peredaran narkoba.

"Ya kalau memang ada kegiatan ilegal disana, bisa kita tutup, dan itupun kita masih menunggu laporan, kalau memang ada, ya dengan senang hati akan kita tutup,"ucapnya.(san/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#ptsp #thm #izin #sumatera utara #narkoba