MEDAN, Sumutpos.jawapos.com–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan atas potensi meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Sumut, khususnya perempuan, yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AKB Sumut, Rohima Harahap, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya belum menerima data pasti mengenai jumlah kasus TPPO di Sumut melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
"Berdasarkan data dari KBRI Kamboja, dari sekitar 166.000 penduduk Indonesia yang bekerja secara resmi di Kamboja, 52 persen di antaranya berasal dari Sumatera Utara. Angka ini menunjukkan potensi kerentanan terhadap TPPO, terutama bagi mereka yang berangkat dengan jalur tidak resmi," ujar Rohima saat diwawancarai, Jumat (1/8/2025).
Rohima menambahkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan rincian terkait persentase laki-laki dan perempuan dari angka tersebut, karena data tersebut belum tersedia dari otoritas Kamboja.
“Kalau untuk persentase perempuan, kita belum terkonfirmasi karena tidak ada data dari otoritas Kamboja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama perempuan terjebak dalam praktik TPPO. Keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, iming-iming gaji besar, serta gaya hidup yang tinggi menjadi faktor pendorong utama.
“Banyak dari mereka yang akhirnya terjerumus karena berangkat secara ilegal dan tidak memiliki keahlian atau keterampilan yang memadai,” ujar Rohima.
Dinas P3AKB Sumut pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur yang legal, dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak melarang warga untuk bekerja di luar negeri, tapi harus melalui jalur yang resmi dan dengan kesiapan keterampilan yang cukup. Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, yang belum jelas legalitasnya,” pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan