Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ingat, Pasport Harus Diambil dalam Waktu 30 Hari atau Hangus

Juli Rambe • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:30 WIB
PASPOR: Masyarakat saat mengambil paspor yang sudah selesai dicetak. (Dok: Imigrasi Medan)
PASPOR: Masyarakat saat mengambil paspor yang sudah selesai dicetak. (Dok: Imigrasi Medan)

 

SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah selesai dicetak. 

Sesuai ketentuan, paspor wajib diambil maksimal 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jika melewati batas waktu tersebut, dokumen perjalanan akan dibatalkan untuk menjaga keamanan serta ketertiban administrasi.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Ketut Satria Widasmara, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang dipinjamkan kepada warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. 

“Paspor memuat data diri pemohon yang bersifat rahasia sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh pemohon yang telah melakukan pengambilan foto, wawancara, dan sidik jari dan telah membayar agar dapat mengambil paspornya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bila lebih dari 30 hari tidak diambil, paspor akan kami batalkan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ketut Satria Widasmara mengingatkan, sejak awal pemohon sebenarnya sudah diberi informasi terkait batas waktu pengambilan paspor. 

Hal itu tertulis jelas dalam bukti pengantar pembayaran paspor pada poin ketiga, yang menyatakan bahwa apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari sejak tanggal permohonan, maka permohonan dinyatakan batal.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan juga menambahkan, belum lama ini, pihak Imigrasi Medan juga menerima permintaan dari seorang pemohon yang ingin mengambil paspor yang diajukan dua tahun lalu. 

Namun, sesuai aturan, dokumen tersebut telah dimusnahkan sehingga pemohon kembali mengajukan permohonan paspor. “Hal ini menjadi contoh nyata pentingnya masyarakat memperhatikan ketentuan waktu pengambilan. Dokumen yang sudah dibatalkan tidak bisa lagi diambil ataupun digunakan kembali,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan, sesuai prosedur yang selama ini dijalankan, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan akan segera dibatalkan sebagai langkah pengamanan karena didalamnya memuat data diri pemohon yang bersifat rahasia dari pemohon.

Pemohon yang masih membutuhkan paspor harus mengajukan permohonan kembali.

Bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada pihak ketiga dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah dan dapat dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berharap masyarakat lebih disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan internasional, sehingga pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan aman. (rel/ram)

Editor : Juli Rambe
#Pengambilan paspor #Imigrasi medan