Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penyaluran Bansos di Dapil I Belum Tepat Sasaran

Juli Rambe • Senin, 25 Agustus 2025 | 14:00 WIB
RESES: Anggota DPRD Medan, Dr Lily ketika menyampaikan laporan Reses Dapil I saat sidang paripurna, Senin (25/8/2025). (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
RESES: Anggota DPRD Medan, Dr Lily ketika menyampaikan laporan Reses Dapil I saat sidang paripurna, Senin (25/8/2025). (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penyaluran bantuan sosial (bansos) di daerah pemilihan (Dapil) I Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Baru belum tepat sasaran.

Kondisi itu diketahui para Anggota DPRD Medan di Dapil I setelah melakukan kegiatan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di bulan Juli 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Medan Dapil I, Dr Lily saat membacakan Laporan Reses Anggota DPRD Medan Dapil I pada Sidang Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (25/8/2025).

"Masyarakat tidak mampu masih mengeluh dengan kondisi mereka yang tidak mendapatkan bantuan. Sementara, masyarakat yang lebih mampu justru mendapatkan bantuan," ucap Lili dalam Sidang Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen.

Pada Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas tersebut dampak ekonomi hampir terjadi di seluruh sektor. Dinamika kehidupan sosial, kebutuhan infrastruktur dan penyalahgunaan narkoba juga merupakan persoalan-persoalan yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat di Dapil I.

"Karenanya, aspirasi ini diharapkan menjadi masukan bagi pembuatan kebijakan publik di masa mendatang. Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan," ujarnya.

Dikatakan Lily, Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan fungsi pengawasan juga telah mengamati dan mendengar aspirasi langsung berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi di masyarakat.

"Persoalan bantuan sosial yang belum merata penyalurannya, pelayanan publik yang masih belum prima dan program kerja OPD yang tidak tepat sasaran. Kondisi ini harus menjadi perhatian," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. 

Kemudian Peraturan Mendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perda Kota Medan Nomor 10/2024 Tentang APBD TA 2025 dan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib. 

"Tujuan dan sasaran reses untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD yang dikenal dengan Tri Fungsi Dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan," tuturnya.

Dijelaskan Lily, kegiatan reses tersebut juga untuk menampung serta menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian, memonitor pelaksanaan pembangunan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituan di daerah pemilihan.

"Kami berharap semoga penyampaian hasil reses ini dapat menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi memperbaiki kinerja dan pelayanan di Pemerintahan Kota Medan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Medan," pungkasnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Hasil Reses #Dapil I Medan #Warga tak dapat bansos