MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Binsar Simarmata, menyarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Medan untuk mencontoh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diterapkan oleh Disdukcatpil Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, sistem pelayanan adminduk di Pematangsiantar terbukti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
"Saya sarankan Disdukcapil Kota Medan belajar dari Pemko Pematangsiantar. Di sana, warga dengan mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, dan KIA," ujar Binsar Simarmata, Senin (1/9/2025).
Binsar mengungkapkan, bahwa dirinya masih sering menerima keluhan dari masyarakat Kota Medan saat melakukan reses maupun sosialisasi perda (sosper). Keluhan tersebut umumnya terkait rumitnya proses pengurusan adminduk di Kota Medan, yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu.
"Masalah adminduk seperti akta kelahiran, KK, KIA dan lainnya masih menjadi keluhan. Warga mengeluhkan prosesnya yang rumit. Pemko Medan melalui Disdukcapil harus mencari solusi konkret untuk mengatasi ini," jelasnya.
Politisi dari Partai Perindo ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah kota wajib memberikan kemudahan, kecepatan, dan pelayanan secara gratis kepada masyarakat.
"Disdukcapil harus berinovasi bagaimana agar warga bisa mendapatkan adminduk dengan mudah, cepat, dan gratis," tambahnya.
Binsar menyoroti inovasi Disdukcapil Kota Pematangsiantar yang bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Inovasi ini memungkinkan setiap ibu yang melahirkan langsung mendapatkan akta kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis tanpa harus mengurusnya sendiri ke kantor Disdukcapil.
"Layanan seperti ini sangat layak dicontoh oleh Medan. Jika bisa diterapkan, ibu yang melahirkan di rumah sakit atau puskesmas tak perlu repot lagi," tegasnya.
Selain rumah sakit, Binsar juga mendorong agar Disdukcapil Medan berkolaborasi dengan tempat ibadah seperti gereja, agar pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan akta perkawinan setelah melakukan pemberkatan pernikahan.
"Dengan kolaborasi ini, warga tidak perlu repot lagi datang ke kantor Disdukcapil. Pelayanan publik harus semakin dekat dan praktis," pungkasnya.
Binsar menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa masyarakat saat ini menuntut pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan responsif. Oleh karena itu, Disdukcapil Kota Medan harus melakukan transformasi dalam pelayanannya agar tidak tertinggal dari daerah lain.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan