Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mulai 1 Oktober, UHC Diperluas ke Seluruh Sumut

Johan Panjaitan • Senin, 15 September 2025 | 08:35 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie.


MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera menerapkan program Universal Health Coverage (UHC). Ditargetkan, program berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP Sumatera Utara itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, layanan UHC tidak hanya akan berlaku di Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Namun, layanan kesehatan itu akan dirasakan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kepribadian (Lapangan Bola), Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/9/2025) sore.

"InshaAllah, layanan UHC Sumatera Utara akan berlaku mulai 1 Oktober nanti. Dengan begitu, wilayah layanan UHC akan semakin luas. Tentunya ini menjadi kabar yang sangat baik bagi kita, meskipun UHC sudah berlaku di Kota Medan sejak 1 Desember 2022," ujar dr Faisal Arbie pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan SatPol PP Kota Medan, Angga, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Daffa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Medan, Boy Tobing, perwakilan Dinas Sosial, Loly Rahlina, dan sejumlah OPD lainnya itu.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Medan yang akrab disapa Arbie itu, pihaknya terus mendorong Pemko Medan untuk mengawasi jalannya program UHC di Kota Medan.
"Sebab sampai saat ini masih banyak masyarakat yang merasa dizalimi ketika berobat menggunakan program UHC," ujarnya.

Dijelaskan Arbie, masyarakat seringkali mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit ketika ingin berobat ataupun rawat inap dengan program UHC.

"Paling sering penolakan untuk rawat inap itu terjadi dengan alasan penuhnya kamar rawat inap. Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang menolak pasien UHC," jelasnya.

Ke depan, sambung Faisal Arbie, pelayanan kesehatan pada program UHC di Kota Medan harus berjalan dengan lebih baik. Sebab saat ini, Pemko Medan telah menerapkan program UHC Premium sebagai program penyempurna layanan kesehatan berobat gratis tersebut.

"Kita berharap, program UHC ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh masyarakat Kota Medan yang membutuhkan program tersebut," pungkasnya. (map/ila)

 

Editor : Johan Panjaitan
#kesehatan #pemprov sumut #uhc #sumatera utara