MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Wong Chun Sen, terkait dugaan pemerasan pengusaha di Medan.
Pemeriksaan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dibenarkan Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (22/9/2025) malam.
"Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang di jadwal tadi pagi, akan tetapi yang bersangkutan hadir sore hari, terhadap dugaan pemerasan komisi 3 DPRD Kota Medan," ujarnya.
Wong Chun Sen dimintai keterangannya sekaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha. "Sudah selesai bang," ucapnya.
4 Anggota DPRD Medan Diperiksa
Sebelumnya, empat anggota DPRD Kota Medan, yakni David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede telah lebih dulu diperiksa Kejati Sumut.
Diketahui, pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan