MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta pada tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan program Restorative Justice (RJ).
Anggaran tersebut difokuskan pada penguatan kelembagaan dan sosialisasi ke delapan kabupaten/kota melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
“Program ini efektif dijalankan mulai 1 Januari 2026. Untuk pembiayaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), kita akan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM karena Pemprov tidak memiliki pos pembiayaan khusus,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, ketika memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025).
Aprilla menjelaskan, pemerintah menargetkan pembentukan 3.000 Posbakum di 6.000 desa pada tahun 2025. Saat ini sudah terbentuk 2.080 Posbakum, dan diharapkan mencapai 3.000 hingga akhir 2025.
“Bulan depan kami juga akan mengadakan pelatihan paralegal se-Sumatera Utara. Jika paralegal berhasil menyelesaikan satu kasus, mereka akan mendapat gelar Certified Paralegal Legal Aid (CPLA),” tambahnya.
Saat ini terdapat 53 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumut yang telah tersertifikasi Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan OBH memudahkan Pemprov untuk menjalin kerja sama, termasuk dalam verifikasi dokumen seperti AD/ART dan penentuan lokasi layanan.
Aprilla menegaskan, bantuan hukum dalam skema Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara dengan nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta.
“Untuk pelaku yang sulit memenuhi kewajiban ganti rugi, kami masih mengkaji sanksi yang tepat, misalnya sanksi sosial, karena kita tahu kondisi ekonomi sebagian pelaku sangat terbatas,” jelasnya.
Program Restorative Justice ini diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara ringan melalui mediasi di tingkat kepolisian, kelurahan, atau desa, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan