MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal dorongan salah satu Anggota DPRD Kota Medan yang meminta agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan segera direlokasi.
Pasalnya, timbunan sampah di TPA Terjun dinilai sudah mencemari lingkungan masyarakat. Apalagi baru-baru ini, ketinggian sampah yang mencapai 50 meter di TPA Terjun terpantau longsor sehingga semakin mengkhawatirkan masyarakat sekitar.
Menurut Rico Waas, dorongan relokasi TPA Terjun tersebut wajar-wajar saja untuk dikemukakan. Akan tetapi, Rico Waas menilai bahwa sejak awal Pemko Medan juga telah melakukan kajian-kajian sebelum menetapkan kawasan di Kelurahan Terjun sebagai TPA.
"Saya rasa boleh saja (wacana relokasi TPA Terjun), saya rasa itu wajar-wajar saja. Tapi kan yang pasti pemilihan TPA Terjun pada masa lalu sudah melewati proses kajian-kajian," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (2/10/2025) sore.
Rico Waas mengatakan, saat ini Pemko Medan justru sedang berfokus pada pengelolaan sampah yang lebih baik di TPA Terjun. Mengingat, TPA Terjun diperkirakan akan mengalami 'over load' di tahun 2029.
"Kami kemarin baru dipanggil dari Kemendagri, kita membahas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Jadi TPA Terjun dengan timbunan sampah yang begitu besar, ini kan harus kita bereskan. Karena kalau kita dapat dari data, tahun 2029 (TPA Terjun) ini sudah overload," ujarnya.
Rico Waas mengaku bersyukur karena Pemerintah Pusat telah memberikan perhatian untuk masalah persampahan, khususnya TPA di Kota Medan. Rico optimis, dengan menggunakan teknologi pengolaan yang akan menjadikan sampah sebagai sumber energi listrik, maka masalah sampah di Kota Medan dapat teratasi.
"Pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini bisa mengurangi sampah yang ada di kita sekarang, karena itu bisa diperoleh dari sampah yang baru maupun sampah yang lama. Untuk itu, kalau sistem ini dijalankan dengan baik maka TPA Terjun bisa terus beroperasi dengan lebih baik," katanya.
Terkait wacana TPA regional, Rico Waas mengaku tidak menutup kemungkinan untuk dibukanya TPA tersebut sebagai TPA alternatif bagi Kota Medan. Akan tetapi, semua itu butuh komunikasi lebih lanjut dengan Kabupaten Deliserdang sebagai pemilik wilayah.
"Hal itu bisa dibicarakan, terutama dengan Deliserdang, itu boleh-boleh saja. Tapi dengan progres dari pemerintah saat ini, kita harus fokus ke pengelolaan sampah yang lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kota Medan asal Medan Utara, HT Bahrumsayah, meminta Pemko Medan untuk segera menutup dan merelokasi TPA Terjun. Pasalnya, baru-baru ini timbunan sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter tersebut longsor dan menimpa lahan serta kolam warga.
Dikatakan Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan itu, pada 18 September 2025 lalu, tumpukan sampah mengalami longsor dan menutup lahan warga. Akhirnya, sampah berserak karena dibawa air pasang rob hingga mencemari tambak ikan milik warga.
“Ini dampak dari pengelolaan sampah secara open dumping selama puluhan tahun dan saat ini dilakukan dengan Sistem sanitary Landfill. Namun kondisi lahan sudah terdampak air pasang rob, dan bila terus dipaksakan maka akan terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak kerugian budi daya ikan,” ujarnya.
Bahrumsyah meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk menutup TPA Terjun karena sudah tidak layak lagi untuk beroperasi dan sudah membahayakan warga. Bahrumsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN – Perindo DPRD Medan itu menyarankan, Pemko Medan sebaiknya dapat merelokasi TPA ke lokasi yang jauh perairan.
“Wali Kota Medan harus segera mengambil langkah konkret dengan merelokasi TPA Terjun guna mengantisipasi pencemaran lingkungan yang lebih luas,” pungkasnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan