MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Belum genap sepekan dilantik, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus membuat gebrakan untuk memperkuat fungsi SatPol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Adapun gebrakan yang dimaksud, yakni dengan membuka layanan pengaduan yang dapat di akses seluruh masyarakat Kota Medan.
Muhammad Yunus mengatakan, layanan pengaduan itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas agar SatPol PP Kota Medan dapat bertindak cepat tanggap dan reaktif.
"Pak Wali sudah memerintahkan agar SatPol PP Kota Medan bertindak cepat tanggap dan reaktif dalam menegakkan Perda. Untuk itu kita membuka layanan pengaduan ini, agar masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan pengaduannya dan SatPol PP bisa dengan lebih cepat tanggap dalam menindaklanjuti setiap pengaduan warga yang masuk," ucap Yunus kepada Sumut Pos, Kamis (9/10/2025).
Dikatakan Yunus, layanan pengaduan itu dibuka melalui jejaring WhatsApp dengan nomor 0853-7109-3888.
"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran Perda, silakan laporkan ke nomor tersebut," ujarnya.
Yunus menerangkan, layanan pengaduan tersebut telah resmi beroperasi sejak 8 Oktober 2025. Hingga hari kedua beroperasinya layanan pengaduan itu, SatPol PP Kota Medan telah menerima sejumlah pengaduan.
"Ini baru hari kedua, untuk hari kedua ini datanya belum kita rekap. Tapi dari kemarin sampai hari ini, total ada sekitar sepuluh pengaduan yang masuk dan sudah langsung kita tanggapi," ungkapnya.
Dijelaskan Yunus, hingga hari kedua dibukanya nomor layanan pengaduan, pengaduan masyarakat yang masuk tersebut masih didominasi terkait masalah bangunan yang menyalahi aturan.
"Jadi kita langsung berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Intinya sesuai instruksi Pak Wali, setiap OPD harus menjadi satu tim yang solid," jelasnya.
Tidak hanya soal bangunan, lanjut Yunus, masyarakat dapat melaporkan semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran Perda Kota Medan, apalagi bila pelanggaran tersebut telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Misalnya ada penutupan jalan tanpa izin dan pelanggaran-pelanggaran perda lainnya, silakan laporkan ke nomor pelayanan pengaduan yang telah kita buka. SatPol PP Kota Medan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat tanggap dan reaktif," pungkasnya.
(map/han)